Tahanan Polres Lumajang Kabur

Sepucuk Surat Ditinggalkan 4 Tahanan yang Kabur dengan Menjebol Tembok Penjara, Begini Isinya

Tahanan kasus narkoba itu berhasil kabur setelah menjebol tembok rumah warga, para napi tersebut meninggalkan sepucuk surat alasan mereka kabur.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Aqwamit Torik
Shutterstock.com
Ilustrasi 

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Sebanyak 4 polres lumajang berhasil melarikan diri dari penjara

Keempat tahanan kasus narkoba itu berhasil kabur setelah menjebol tembok rumah warga yang terhubung dengan tembok penjara.

Diketahui para napi tersebut meninggalkan sepucuk surat alasan mereka kabur.

"Maaf numpang lewat kami rindu keluarga," begitu isi surat terang Masykur, saat dikonfirmasi, Sabtu (21/11/2020).

Kata Masykur, surat tersebut diletakan di lantai rumah warga yang dibobol, dan diselipkan di dalam tumpukan baju tahanan.

Sebelumnya diberitakan, dari 4 orang yang berhasil kabur, pada Jumat sore (20/11), salah satu tahanan bernama Ahmad Afandi berhasil diamankan kembali.

Polisi menangkapnya di kawasan Jatiroto saat tahanan tersebut berniat pulang ke rumahnya di Jember.

Saat ini polisi sedang melakukan pengejaran terhadap 3 orang lainnya, yang diduga masih berada di Kabupaten dan sekitarnya.

"Kami melakukan pengejaran termasuk menyelidiki apakah ada anggota kami atau pihak luar yang terlibat atau tidak," pungkasnya.

Tahanan kabur

Empat tahanan kasus narkoba melarikan diri dari penjara.

Empat tahanan itu melarikan diri dari penjara Polres Lumajang.

Mereka diketahui menjebol tembok penjara agar bisa melarikan diri.

Diduga, aksi melubangi tembok itu dilakukan sudah sejak lama.

Diketahui para tahanan itu kabur pada Jumat (20/11) dini hari.

Baca juga: Cara Mudah Mendeteksi Jantung Sehat atau Tidak, Coba Pakai Metode Menyentuh Ujung Jari Kaki

Baca juga: Mulai Hari ini, Warga Madura Bisa Beli Pertalite Seharga Premium, Hemat Rp 1.200 Per Liter

Baca juga: Pamit ke Rumah Mantan, Jasad Pria ini Ditemukan Dicabik Biawak oleh Pemancing, Simak Kronologinya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved