Berita Sumenep
Beredar Kabar Bandar Narkoba di Sumenep Dilepas saat Ditangkap Polisi, Kapolsek Masalembu Membantah
Kapolsek Masalembu membantah kabar yang menyebut Polsek Masalembu melepas bandar sabu.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kapolsek Masalembu, IPTU Sudjarwo mengaku terkejut dengan beredarnya kabar tersangka bandar narkoba dilepas Polsek Masalembu di kandang kambing, Kamis (19/11/2020).
IPTU Sudjarwo memastikan jika kabar yang menyebut Polsek Masalembu melepas bandar sabu tidak lah benar.
"Berita yang beredar itu tidak benar dan ini sangat lucu," kata IPTU Sudjarwo saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Senin (23/11/2020).
"Masak saya menangkap satu orang mau bawa-bawa orang di pinggir jalan yang gak tahu apa-apa," sambung dia.
Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut Polsek Masalembu lepas bandar sabu dan keluarganya keberatan karena diduga dijebak.
Tersangka yang ditangkap berinisial MH dan membeli pada temannya berinisial S.
MH ditangkap di kandang kambing milik tersangka di Desa Masalima, Kecamatan/Pulau Masalembu.
IPTU Sudjarwo meminta agar ke depan kesalahpahaman tidak terjadi kembali.
Dia juga mengingatkan media agar terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Itu informasi yang tidak benar dan tidak ada yang dilepas kecuali satu orang tersangka itu," tegasnya.
Ia menegaskan, berita yang sebenarnya memang benar Polsek Masalembu menangkap tersangka yang dicurigai dan diduga akan nyabu bernama MH, warga Desa Masalima.
Lelaki berusia 53 tahun ini ditangkap oleh anggotanya pada Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 12.00 WIB di kandang kambing miliknya.
"Awalnya informasi masyarakat ada orang yang dicurigai akan nyabu, setelah didatangi ke lokasi," kata dia.
"Dan di tempat itulah tersangka diketahui bawa korek, alat nyabu mau keluar karena kaget," ungkapnya.
Saat itu katanya, tersangka MH ini sendirian dan tidak ada orang lain. Sementara barang bukti alat narkoba masih ada ditangan tersangka.
"Begitu digeledah dan ada plastik kecil, isinya sabu-sabu itu. Kalau memang ada tiga orang yang jelas saya bawa semua, tapi yang ada hanya tersangka ini satu orang," katanya.
IPTU Sudjarwo mengatakan, hasil barang bukti yang diamankan dari tersangka MH diantaranya berupa satu Poket/plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 0,18 gram.
Selain itu ada satu buah Pipet Kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu, satu buah alat isap (bong) yang terbuat dari botol bekas air mineral, satu sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, satu korek api warna merah bening dan uang tunai senilai Rp. 400.000.
"Tersangka dikenakan Penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.