Berita Sampang
Cara Daftar Nikah Gratis di KUA, Siapkan Persyaratan Berikut, Perhatikan Jam Pelaksanaannya!
Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia tidak dipungut biaya atau gratis.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Sampang, Madura, tidak dipungut biaya atau gratis.
Operator KUA Kecamatan Sampang, Ismail menuturkan, pelayanan nikah gratis tersebut dapat diperoleh oleh calon pengantin jika menikah di Kantor KUA.
Selain itu, kata dia, selama proses pernikahan dilakukan pada saat jam kerja mulai Senin sampai Jumat.
Baca juga: Mayat Wanita Tanpa Busana Mengapung di Aliran DAM Sipon Sungai Brantas, Tak Ditemukan Identitas
Baca juga: Pemerintah Umumkan Kurangi Jatah Cuti Bersama Desember 2020 atau Libur Akhir Tahun, Ini Alasannya
Baca juga: Hentikan Kebiasaan Mengikat Rambut saat Tidur, Ternyata Bisa Berdampak Buruk, Simak Alasannya
"Akan tetapi ketika menikah di luar kantor KUA dan di luar jam kerja dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 600.000," ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (24/11/2020).
Ismail menambahkan, uang tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nantinya langsung disetorkan kepada pemerintah pusat melalui perbankkan.
"Untuk menikah di Kantor KUA jadwalnya ditentukan oleh pihak KUA, tidak bisa menentukan sendiri," terangnya.
Sedangkan untuk pembuatan buku nikah kata Ismail, tidak membutuhkan waktu yang lama.
Secara prosedur, dari mulai mendaftar hingga pada saat buku nikah diterbitkan hanya berselang 10 hari kerja.
"Selama persyaratannya lengkap maka proses tersebut akan cepat, seperti surat pindah kawin, surat kehendak nikah, persetujuan kedua mempelai, persetujuan dari kedua orang tua dan persyaratan lainnya," pungkasnya.