Berita Surabaya
Diduga Selundupkan Burung Dilindungi, Pria Asal Banjarmasin Diamankan Ditpolairud Polda Jatim
Warga asal Banjarmasin diduga membawa satwa dilindungi tanpa dilengkapi surat resmi di Pelabuhan Jamrud Selatan, Tanjung Perak Surabaya/
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Ditpolairud Polda Jatim, mengamankan satu orang atas nama Muslech Hidayat alias Alex, (32).
Warga asal Banjarmasin tersebut diduga membawa satwa dilindungi tanpa dilengkapi surat resmi di Pelabuhan Jamrud Selatan, Tanjung Perak Surabaya, Minggu (22/11/2020).
Dari giat patroli yang dilakukan. Tim Intel Air yang dipimpin Kasi Intel Kompol Wahyudi, Amd menyasar beberapa kapal, termasuk di KMP Mutiara Ferindo 5 yang berlayar dari Banjarmasin Kalimantan Selatan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim intel air bekerjasama dengan BKSDA Jatim, menemukan beberapa jenis burung yang dilindungi dengan dikemas menggunakan box kardus dan box kotak splastik.
Tim menemukan beberapa jenis burung di antaranya, burung cucak hijau, Burung murai batu, Burung kacer dan Burung Kapas tembak.
Baca juga: Teka-teki Video Syur Mirip Gisel, Polri Kini Fokus Pada Pelaku Utama, Begini Nasib Pemeran Pria
Baca juga: Kepribadian Gisel Dikuak Pakar Pembaca Wajah Berkat Alis Cukup Menantang, Mudah Percaya Kata Cinta
Baca juga: Leo Tegang, Libra Butuh Rekreasi, Capricorn Cemburu, Simak Ramalan Zodiak Selasa 24 November 2020
Baca juga: Asmara Cancer Mandek hingga Taurus Tersinggung, Intip Ramalan Zodiak Cinta Selasa 24 November 2020
"Iya benar, tim intel air bekerjasama dengan BKSDA Jatim telah melakukan pemeriksaan di KMP. Mutiara, dari pemeriksaan itu ditemukan beberapa jenis burung yang dilindungi UU yang dikirim dari Banjarmasin menuju ke Surabaya," kata Kombes Pol Arnapi, Dirpolairud Polda Jatim, Selasa, (24/11/2020).
Masih kata Arnapi, Dalam mengelabuhi petugas tersangka membungkus burung tersebut denhan box kardus dan box plastik kotak.
Baca juga: Khofifah Naikkan UMK di Ring 1 Jatim, Banyak Pengusaha Mulai Lirik Jateng Untuk Relokasi Industri
Baca juga: Pria Duduk Bersila di Tengah Jalan Lalu Ditabrak Truk Pertamina Akhirnya Meninggal, Sempat Dirawat
Baca juga: Pria yang Duduk Bersila Lalu Ditabrak Truk Pertamina Tewas Saat Dirawat, Sopir dan Kernet Ditahan
Baca juga: Pengakuan Sopir Truk Tangki Pertamina yang Tabrak Pria hingga Tewas di Jalan Raya Madiun-Surabaya
Namun atas kesigapan petugas di lapangan, akhirnya anggota bisa mengamankan tersangka dan membawa barang bukti.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan jika Ditpolairud Polda Jatim, telah mengamankan satu orang tersangka yang diduga akan menyelundupkan beberapa jenis burung yang dilindungi oleh UU.
"Iya, Ditpolairud telah mengamankan satu orang asal Banjarmasin, yang diduga akan menyelundupkan beberapa jenis burung yang diduga Illegal. Karena saat akan dilakukan penangkapan, orang ini tidak bisa menunjukkan surat surat resmi," kata runo.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 205 ekor burung jenis Cucak Hijau (Hidup), 20 ekor burung Cucak Hijau (Mati), 96 ekor burung murai batu (Hidup), 3 ekor burung murai batu (Mati), 20 ekor burung jenis kacer dan 80 ekor burung kapas tembak.
Dengan ini tersangka akan datang kenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.