UMK Jawa Timur 2021

Khofifah Naikkan UMK di Ring 1 Jatim, Banyak Pengusaha Mulai Lirik Jateng Untuk Relokasi Industri

Pengusaha di Jawa Timur melirik Provinsi Jawa Tengah sebagai destinasi relokasi tempat usaha mereka.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Elma Gloria Stevani
Ilustrasi
Ilustrasi Gaji UMK 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dampak dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang menggedok Keputusan Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2021, Minggu (22/11/2020) begitu besar.

Karena dampak dari kenaikan UMK itu, ada kemungkinan bahwa pengusaha yang mulai ingin merelokasi usahanya dari Jawa Timur.

Pasalnya saat ini sudah beberapa investor yang berencana memindahkan industrinya dari Jatim ke Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur, Johnson Simanjuntak, Senin (23/11/2020).

Johnson mengatakan, pihaknya tidak bisa menahan jika ada pengusaha yang berencana relokasi karena merasa berat dengan kenaikan UMK itu.

Baca juga: Jadwal Acara TV Nasional Selasa 24 November 2020, Trans7, Trans TV, SCTV, RCTI, GTV dan MNC TV

Baca juga: 9 Baliho Habib Rizieq Shihab di Kabupaten Malang Diturunkan Satpol PP karena Tak Kantongi Izin

Baca juga: Teka-teki Video Syur Mirip Gisel, Polri Kini Fokus Pada Pelaku Utama, Begini Nasib Pemeran Pria

Baca juga: Kepribadian Gisel Dikuak Pakar Pembaca Wajah Berkat Alis Cukup Menantang, Mudah Percaya Kata Cinta

“Saya pikir kenaikan UMK sebanyak Rp 100.000 bagi daerah ring satu, dan kenaikan di daerah lain, adalah usaha gubernur mengambil jalan tengah. Dan itu agar industri yang ada tidak relokasi ke luar Jatim,” kata Johnson.

Johnson mengatakan bahwa beberapa tahun belakangan memang kalangan pengusaha mengeluhkan UMK yang kian tinggi di Jatim, khususnya di kawasan ring satu.

Hal itu yang menyebabkan beberapa pengusaha yang mulai melirik Jawa Tengah untuk relokasi.

“Sudah beberapa yang relokasi. Tetapi gubernur tentunya terus berupaya jika ada pengusaha yang ingin relokasi, sebaiknya tetap di Jatim saja,” tegasnya.

Pihaknya sebagai dewan pengupahan dan juga Apindo tidak bisa mencegah jika ada pengusaha relokasi. Sebab setiap pengusaha tentunya memiliki kebijakan agar usahanya terus beroperasi.

Baca juga: Deretan Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2020, Cocok Dibagikan ke WhatsApp, Instagram dan Facebook

Baca juga: Lapas Kelas IIA Pamekasan Terima 15 WBP dari Rutan Malang, Napi Kasus Narkoba & Napi Kasus Kriminal

Baca juga: Download Lagu Dangdut Koplo Nella Kharisma Full Album MP3, Istri Setia hingga Kartonyono Medot Janji

Baca juga: Program Langit Biru di Sejumlah SPBU Kabupaten Sampang, Ajak Masyarakat Peduli Kualitas Udara

“Kami mempersilakan pengusaha yang merasa tidak mampu memenuhi UMK, untuk mengajukan penangguhan, atau bisa juga menggugat jika merasa tidak sesuai,” tegasnya.

Di saat pandemi seperti ini, kondisinya bagi pengusaha serba susah. Pengusaha banyak yang terdampak. Karena itu dalam rapat penentuan UMK 2021 semua pengusaha mengajukan agar UMK tidak dinaikkan

Namun dengan keputusan yang telah dibuat gubernur Jatim, pihaknya memahami dan menghormati bahwa itu dibuat sebagai jalan tengah.

“Saat ini ada sebagian pengusaha Jatim yang terpuruk. Khususnya industri alas kaki dan usaha padat karya,” tegas Johnson.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved