Berita Madiun
Pria yang Duduk Bersila Lalu Ditabrak Truk Pertamina Tewas Saat Dirawat, Sopir dan Kernet Ditahan
Polisi menahan sopir dan kernet truk tangki Pertamina bernopol AG 9821 UV yang menabrak seorang pria di Jalan Raya Surabaya-Madiun KM 153-154
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Polisi menahan sopir dan kernet truk tangki Pertamina bernopol AG 9821 UV yang menabrak seorang pria di Jalan Raya Surabaya-Madiun KM 153-154, hingga tewas, pada Sabtu (21/11/2020) kemarin.
Sopir truk tangki, Sutopo, laki-laki (51) warga Kediri dan Bagus Karniyanto (32) warga Madiun, ditahan lantaran meninggalkan lokasi seusai menabrak pria yang tidak diketahui identitasnya.
“Pengemudi truk kami amankan di rumahnya di daerah Kediri, sedangkan kernet truk di Madiun. Barang bukti yang diamankan, truk tangki Pertamina, kunci mobil, SIM, STNK, dan KTP,” kata Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, saat menggelar press release di Polres Madiun, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Pria Duduk Bersila di Tengah Jalan Lalu Ditabrak Truk Pertamina Akhirnya Meninggal, Sempat Dirawat
Baca juga: Khofifah Naikkan UMK di Ring 1 Jatim, Banyak Pengusaha Mulai Lirik Jateng Untuk Relokasi Industri
Baca juga: Kepribadian Gisel Dikuak Pakar Pembaca Wajah Berkat Alis Cukup Menantang, Mudah Percaya Kata Cinta
Baca juga: 9 Baliho Habib Rizieq Shihab di Kabupaten Malang Diturunkan Satpol PP karena Tak Kantongi Izin
AKBP Bagoes Wibisono menuturkan, pada saat kejadian tidak ada saksi mata yang mengetahui dengan jelas pelat nomor truk tangki yang menabrak korban.
Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, serta rekaman video amatir, diketahui truk berasal dari Depo Pertamina Madiun.
"Pada hari Senin (23/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Unit Laka, dipimpin Kasat Lantas, Kanit Laka mendatangi Desa Nambaan, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, untuk menangkap pelaku ini," katanya.
AKBP Bagoes Wibisono menuturkan, keduanya ditahan karena dianggap lalai, hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan, hingga menewaskan seorang pria.
Sebab, kondisi jalan saat itu dalam keadaan cukup terang, meski hujan.
"Situasi lapangan saat itu memang sedang hujan, tapi penerangan cukup. Ini ada faktor kelalaian, kurang berhati-hati, seharusnya dia lebih memperhatikan kondisi jalan," jelasnya.
AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 312 UURI no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pasal 310 ayat (4) UURI no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman ancam pidana kurungan paling lama 6 tahun.
Baca juga: Lapas Kelas IIA Pamekasan Terima 15 WBP dari Rutan Malang, Napi Kasus Narkoba & Napi Kasus Kriminal
Baca juga: Pengakuan Sopir Truk Tangki Pertamina yang Tabrak Pria hingga Tewas di Jalan Raya Madiun-Surabaya
Baca juga: Jadwal Acara TV Nasional Selasa 24 November 2020, Trans7, Trans TV, SCTV, RCTI, GTV dan MNC TV
Baca juga: Teka-teki Video Syur Mirip Gisel, Polri Kini Fokus Pada Pelaku Utama, Begini Nasib Pemeran Pria
Hingga saat ini, polisi masih terus menginvestigasi kejadian yang viral di media sosial ini. Pengembangan dilakukan untuk menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tabrak lari ini.
Sebab, polisi menduga ada upaya menghilangkan jejak atau barang bukti, di antaranya dengan mengecat ulang bemper truk.
“Untuk sementara ini, proses penyidikan sedang berlangsung untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat. Karena ada upaya menghilangkan jejak dengan cara mengecat ulang bemper,” imbuhnya.