Berita Lamongan

Insiden Mencekam di Desa Jugo Lamongan, Kakek 74 Tahun Tewas setelah Tagih Utang saat Dini Hari

Rizky (23) sakit hati karena kakek Karmola (74) menagih utang pada orang tuanya dengan cara kasar.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANIF MANSHURI
Tersangka Rizky (23) saat rilis kasus di Polres Lamongan, Selasa (24/11/2020).  

TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Polres Lamongan menangkap seorang pemuda Desa Jugo, Kecamatan Sekaran, Rizky (23).

Pemuda itu ditangkap atas kasus penganiayaan berujung kematian korban kakek Karmola (74).

Saat itu, tersangka dengan gelap mata memukul pinggang korban, yang mengharuskan kakek tersebut dilarikan ke rumah hingga hingga kemudian meninggal dunia.

Baca juga: Tak Berdaya, Kakek ini Dianiaya Tetangga hingga Lari Terbirit-Birit, Jatuh Tersungkur hingga Tewas

Baca juga: Ibu Muda Kedapatan Mengutil di Toko Baju, Curi Ponsel Orang Karena Gaji Pensiunan Suami Tak Cukup

Kasus penganiayaan itu bermula saat korban menagih utang pada orangtuanya Rizky.

Korban saat itu menagih utang hingga melempar kursi panjang di teras rumah tersangka. 

Kapolsek Lamongan, AKBP Harun mengatakan, Rizky sakit hati karena perilaku korban saat itu.

Pelaku sakit hati ketika korban menagih janji sambil marah-marah di depan rumahnya.

Korban mendatangi rumah pelaku dengan maksud untuk menagih utang pada orang tua pelaku.

Selanjutnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban, kemudian pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan.

"Korban lari ke jalan, namun pelaku terus mengejar korban, dan melakukan pemukulan terhadap korban," kata AKBP Harun saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Selasa (24/11/2020). 

Baca juga: Petaka Warga di Ponorogo Melayat Pasien Virus Corona, Satu RT Positif Covid-19, Pelayat Ditracing

Baca juga: Cara Daftar Nikah Gratis di KUA, Siapkan Persyaratan Berikut, Perhatikan Jam Pelaksanaannya!

Harun mengungkapkan, akibat dari pukulan pelaku ini, korban sempat berlari dan ada saksi yang melihat aksi korban terjatuh tersebut.

Ketika itu, korban kemudian ditolong oleh warga dan dibawa ke Puskesmas Sekaran untuk kemudian dirujuk ke RS Muhammadiyah Babat.

"Korban meninggal saat dalam perawatan medis," kata  Harun. 

Sementara itu, pelaku mengakui perbuatannya menganiaya korban.

Pelaku mengaku perbuatannya itu dilakukan spontan saja karena sakit hati dengan pelaku yang menagih hutang pada pukul 1 dini hari sambil teriak di depan rumahnya.

"Saya ketika itu spontan karena emosi," aku Rizky. 

Tidak hanya teriak, ungkap Rizky, korban juga melempar batu ke rumahnya.

Spontan saja, Rizky kemudian memukul korban tepat dibagian pinggang korban.

Rizky juga membenarkan ayahnya memang punyahutang sebesar Rp. 10 juta kepada korban untuk membangun rumah.

"Sekitar 5-6 bulan lalu hutang untuk bangun rumah," katanya.

"Saya tidak sengaja dan tidak niat membunuh," aku pemuda yang bekerja serabutan ini. 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian dan juga sepeda ontel korban.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.(Hanif Manshuri) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved