Berita Surabaya
Diantar Keluarga, Jambret ini Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi, Susul Teman yang Ditangkap Duluan
pemuda berinisial D (17) diantar keluarganya ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Seorang pemuda berinisial D (17), warga Surabaya, tiba-tiba mendatangi Mapolsek Asemrowo.
Di depan polisi, D mengaku sebagai teman MRS (17), yang merupakan komplotan penjambret di Margomulyo-Osowilangon Surabaya.
MRS sebelumnya lebih dulu ditangkap polisi setelah melakukan aksi penjambretan.
Tak hanya menjambret, MRS juga terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Motor Dicuri Maling, Pria ini Malah Dapat Kado dari Pelakunya, Ada Benda Menggantung di Pagar Rumah
Baca juga: Tragedi Satu Keluarga Dilarikan ke RS, Alami Panas dan Diare setelah Makan Bersama di Rumah Mertua
"Uang hasil kejahatan digunakan untuk beli sabu," kata Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, Iptu Rizkika, Rabu (25/11/20202).
Setelah menangkap MRS, polisi melakukan pengejaran terhadap D.
Saat beraksi, MRS mengaku sebagai joki motor sesangkan D menjadi eksekutornya.
"Kami sempat mengejar D. Kami datangi rumahnya dan hanya bertemu keluarganya," kata dia.
"Di sana mereka (keluarga D) mengaku tidak tahu keberadaan anaknya tersebut," lanjutnya.
Merasa dikejar polisi, D akhirnya menyerah dan mendatangi Mapolsek Asemrowo Surabaya untuk menyerahkan diri.
"Pelaku D datang diantar keluarganya. Ia mengakui perbuatannya dan memang yang bersangkutan merupakan eksekutor," tambahnya.
Baca juga: Kurang Hati-Hati, Emak-Emak Pengemudi Sepeda Motor di Pamekasan Ditabrak Truk dari Belakang
Baca juga: Tawuran Antar Geng Remaja di Surabaya Memanas, Sejumlah Pelaku Bawa Senjata Tajam ke Jalan Raya
Tak hanya itu, pengakuan MRS terkait uang yang digunakan untuk nyabu bareng pun terbukti.
"Kami tes urine juga yang bersangkutan positif ampethamine,"pungkasnya.
Saat ini, dua sekawan itu harus mendekam ditahanan Mapolsek Asemrowo Surabaya bersama-sama.
Keduanya dijerat pasal berlapis yakni UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.