Berita Surabaya
Diantar Keluarga, Jambret ini Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi, Susul Teman yang Ditangkap Duluan
pemuda berinisial D (17) diantar keluarganya ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Penjual ponsel ini ternyata salah satu pelaku penjambretan.
"Kini dua pelaku sudah kami amankan," lanjut Sunarto.
Sementara itu, dari catatan kepolisian, salah satu tersangka yakni Rahmat Hidayat telah dua kali mendekam di penjara.
Pertama, dia diganjar hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember dalam kasus tindakan asusila.
Setelah keluar dari penjara, Rahmat merantau ke Bali sebagai buruh bangunan.
Saat di Bali, dia terlibat dalam kasus penganiayaan hingga diganjar hukuman pidana penjara 4,5 tahun.
Dua bulan lalu, dia baru bebas dari penjara dan pulang ke Jember.
Ternyata akhir Oktober 2020, dia kembali menjambret dan kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.