Virus Corona di Gresik

Pemerintah Kabupaten Gresik Bakal Gelar Sekolah Tatap Muka pada Januari 2021, Begini Ketentuannya

emerintah Kabupaten Gresik mempersiapkan sistem pembelajaran tatap muka di Kabupaten Gresik yang bakal dilaksanakan mulai bulan Januari 2021.

Penulis: Soegiyono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/SOEGIYONO
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, saat membuka FGD untuk persiapan masuk sekolah di era new normal pada awal Januari 2021, Selasa (24/11/2020). 

TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah Kabupaten Gresik (Pemkab Gresik) akan mulai gelar sekolah tatap muka pada awal semester Januari 2021.

Oleh karena itu, Pemkab Gresik meminta sekolah siapkan sarana dan prasarana sehingga juga dapat menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, tim hukum Pemkab Gresik juga mempersiapkan konsep peraturan bupati (perbup) untuk rencana sekolah tatap muka.

Perbup tersebut didiskusikan antara forkopimda, lembaga pendidikan mulai dari tingkat SD-SMA, komite sekolah serta para pimpinan OPD yang membawahi sektor pendidikan di Gresik. Dengan diskusi ini diharapkan mendapat masukan dan persetujuan.

Pemkab Gresik pun menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang Forkopimda Gresik, kepala sekolah, ketua komite sekolah dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membawahi pendidikan.

Baca juga: 100 Jukir di Kabupaten Tulungagung Menjalani Rapid Test Covid-19, Dua Orang Terdeteksi Reaktif

Baca juga: Tulungagung Banyak Zona Hijau Covid-19, Bupati Belum Terapkan Belajar Tatap Muka untuk TK-SMP

Baca juga: Kasus Covid-19 di Ponorogo Makin Naik, Pemkab Tak Tambah Jumlah Sekolah Tatap Muka

Baca juga: Mobil Pajero Sport Terbakar di Jalan Tol Ngawi-Kertosono, Api Muncul Tiba-tiba dari Kap Mesin

“Kami sudah sejak awal merencanakan pembelajaran tatap muka ini. Meski saat itu belum ada ketentuan dari pemerintah pusat. Kami sudah mengundang berbagai institusi terkait hal itu. Mungkin kami satu-satunya Pemerintah Kabupaten yang sudah merencanakan lebih dulu dengan menyusun konsep Perbup,” kata Sambari, dalam rilis humas Pemkab Gresik, Selasa (24/11/2020).

Dalam merencanakan pembelajaran tatap muka ini, Tim hukum Pemkab Gresik  mempersiapkan konsep Perbup untuk didiskusikan antara Forkopimda dan Lembaga Pendidikan mulai dari tingkat SD sampai SMTA, Komite sekolah serta para pimpinan OPD yang membawahi Pendidikan di Gresik. 

Dalam pembahasan, satu persatu pasal dibacakan untuk mendapat masukan dan persetujuan.

Seperti yang disampaikan Sambari, untuk memulai pembelajaran tatap muka yang sangat perlu disiapkan sarana dan prasarananya. Pengaturan siswa yang masuk sesuai kapasitas serta bangku yang ada dalam ruang kelas.

“Kewajiban sekolah untuk melaksanakan sarana prasarana tersebut mulai dari pengaturan dan penyiapan kebersihan kelas, termasuk penyemprotan dengan disinfektan. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir serta pengaturan menjaga jarak antar siswa,” imbuhnya.

Baca juga: Teka-teki Video Syur Mirip Gisel, Polri Kini Fokus Pada Pelaku Utama, Begini Nasib Pemeran Pria

Baca juga: Kepribadian Gisel Dikuak Pakar Pembaca Wajah Berkat Alis Cukup Menantang, Mudah Percaya Kata Cinta

Pelaksanaan pembelajaran tatapmuka hanya diikuti oleh 50 persen murid dan maksimal 16 murid pada setiap kelompok. Setiap sesi pembelajaran hanya 3 jam, tanpa ada istirahat dan 3 hari dalam seminggu.

Maksudnya setiap kelompok efektif belajar 2 hari dan satu hari mengerjakan tugas.

Selanjutnya berganti kelompok yang lain  

“Karena belajar selama tiga jam tanpa istirahat, jadi setiap siswa harus sudah sarapan dari rumah, karena tidak diperkenankan membawa makanan. Siswa hanya boleh membawa minuman. Penjualan makanan dan minuman di lingkungan sekolah tidak diperkenankan. Siswa juga tidak diperkenankan naik kendaraan umum,” katanya. 

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved