Berita Surabaya

Susah Dapat Kerja Karena Pandemi, Kuli Bangunan Nekat Jadi Pengedar Pil Koplo, Tergiur Untung Besar

Sony Reporwanto (22) mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan sehingga nekat menjadi pengedar pil dobel L.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Rilis kasus pengedar pil dobel L di Polsek Lakarsantri Surabaya, Rabu (25/11/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Anggota Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya menangkap Sony Reporwanto (22).

Pemuda itu ditangkap karena kedapatan telah mengedarkan pil koplo.

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat menjadi pengedar pil dobel L karena susah mencari pekerjaan, apalagi pada masa pandemi.

"Saya nganggur, sebelumnya kerja kuli," kata dia, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Penyebab Motor Matic Tidak Bisa Distarter Elektrik, Jangan Keburu Panik, Simak Cara Mengatasinya

Baca juga: Sepeda Motor Kredit Dicuri di Tengah Masa Cicilan, Simak Langkah Berikut Supaya Tak Rugi

"Cari kerja saat korona susah. Saya jual per botol isi 1000 butir Rp 800 ribu," sambungnya.

Pria bertato di lengannya ini mengaku mendapatkan keuntungan tiap botol Rp 100 ribu.

Bisnis jualan pil koplo tersebut digeluti tersangka baru-baru ini.

Mulanya, kasus peredaran pil dobel L ini berawal dari informasi masyarakat.

Informasi menyebut jika sering ada transaksi pil dobel L di Jalan Manukan.

Polisi lalu melakukan kring serse di Jalan Manukan dan mengintai tersangka, Kamis (5/11/2020).

Tak berselang lama, tersangka melintas di lokasi.

Baca juga: Motor Dibawa Kabur Teman Ngopi, Driver Ojol ini Terpaksa Berhenti Kerja, 2 Anaknya Putus Sekolah

Baca juga: Dalam Sepekan, 3 Tenaga Kesehatan di Tulungagung Meninggal Karena Covid-19, Terbaru Dokter Anestesi

Setelah benar dipastikan target, polisi lalu memberhentikan tersangka dan melakukan penggeledahan.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu buah plastik besar yang berisi 5 botol plastik vitamin berisi pil dobel L.

"Jumlah pil sebanyak 5000 butir. Dimasukkan dalam botol plastik," kata Kapolsek Lakarsantri, AKP Hendrix Kusuma Wardhana, didampingi Kanit Reskrim Iptu Suwono.

Ditemukannya barang bukti tersebut, lanjut Hendrix, membuat tersangka tak bisa mengelak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved