Berita Surabaya
Susah Dapat Kerja Karena Pandemi, Kuli Bangunan Nekat Jadi Pengedar Pil Koplo, Tergiur Untung Besar
Sony Reporwanto (22) mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan sehingga nekat menjadi pengedar pil dobel L.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Rilis kasus pengedar pil dobel L di Polsek Lakarsantri Surabaya, Rabu (25/11/2020).
Dia lalu digiring ke Mapolsek Lakarsantri berikut barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan barang tersebut dari Fandi warga Porong, Sidoarjo.
Namun, tersangka tidak melakukan transaksi langsung.
"Komunikasi lewat telepon. Barang tersebut di ranjau di Jalan Petemon depan minimarket," bebernya.
Perwira dengan tiga balok kuning di pundaknya itu menambahkan, pil dobel L tersebut hendak dijual kembali dan dipakai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka Sony dijerat pasal 196 sub 197 jo 98 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan