Berita Tuban
Depresi Berujung Petaka, Pemuda Tuban Mendekam di Penjara setelah Tulis Status FB Soal Agama
Depresi membawa Agus Ainul Yakin (23) terjerat dalam kasus penistaan agama yang ditulisnya di media sosial Facebook.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Depresi membawa Agus Ainul Yakin (23) terjerat dalam kasus hukum.
Pemuda Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban itu, terjerat kasus penistaan agama.
Kasus itu bermula saat Agus yang dalam kondisi depresi karena masalah keluarga membuat status di media sosial Facebook menyoal agama Islam.
Baca juga: Jumlah Rapid Test di Jawa Timur Tertinggi di Indonesia, Tapi Positivity Rate Corona Terus Menurun
Baca juga: Mantan Branch Manager Bank Tipu Dua Nasabah hingga Untung Rp 940 Juta, Imingi Korban dengan Cashback
Baca juga: Gudang Obat Dinas Kesehatan Sidoarjo Terbakar, Obat hingga Masker untuk Pasien Covid-19 Ikut Hangus
Bahkan, status yang dibuatnya cenderung melecehkan hingga dia ditangkap petugas Satreskrim Polres Tuban.
Pada awal September 2020, Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Kini, Agus menjalani persidangan secara virtual atau online dalam agenda pemeriksaan saksi.
"Tadi agenda sidang pemeriksaan saksi, atas terdakwa Agus Ainul Yakin kasus penistaan agama di media sosial," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma, Kamis (26/11/2020).

Donovan yang juga sebagai hakim dalam persidangan itu menjelaskan, dari kronologi yang ada terdakwa mencuit kalimat di grup Jaringan Informasi Tuban bertuliskan "Tu**ne Wong Islam B**i T**k k**t*l ng*c**g*n”.
Pada saat statusnya viral akhirnya dihapus, namun status terlanjur dicapture atau discreenshot oleh netizen lain dan tersebar cepat.
Terdakwa pun mengakui perbuatannya, termasuk menghapus statusnya yang sudah terlanjur viral.
"Terdakwa sudah mengakui perbuatannya saat sidang pemeriksaan tadi, kini ditahan. Sidang selanjutnya tuntutan dari jaksa," pungkasnya.
Dalam sidangnya, Agus tak banyak mengelak atas pertanyaan hakim. Dengan memakai masker dan baju tahanan, dia cenderung mengiyakan segala pertanyaan dari majelis hakim.
"Betul itu status saya hapus setelah viral," aku terdakwa sambil menundukkan kepala saat berada di tahanan Mapolres Tuban.
Akibat perbuatannya, terdakwa dikenakan pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama ancaman hukuman lima tahun penjara.(nok)
Viral, Air Sumur Berwarna Merah di Tuban, Dinas Lingkungan Hidup Sebut Ada yang Masukkan Zat Kimia |
![]() |
---|
Aneh, Air Sumur Warga di Tuban Mendadak Berubah Merah, Bikin Warga Takut: Sudah 5 Hari |
![]() |
---|
Fenomena Narkoba Dianggap Bak Jamu Diungkap Polres Tuban saat Resmikan Kampung Anti Narkoba |
![]() |
---|
Jembatan Bambu Tempat Wisata di Tuban Ambles saat Pengunjung Selfie Beramai-ramai |
![]() |
---|
Siasat Licik Duo Kakek Gagahi Pelajar SD di Toilet Bank, Modus Beri Uang Jajan |
![]() |
---|