Virus Corona di Kediri

Langgar Protokol Kesehatan, 4 Tempat Usaha di Kota Kediri Ditutup Sementara dan 591 Orang Didenda

Tercatat 4 tempat usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan telah dikenakan sanksi ditutup sementara kegiatan usahanya.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/DIDIK MASHUDI
Petugas Satpol PP membagikan masker gratis kepada masyarakat yang melintas di jalan Kota Kediri. 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Kota Kediri konsisten menegakkan protokol kesehatan bagi masyarakat yang terbukti melanggar.

Dalam 3 bulan terakhir sudah 591 orang pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi denda.

Selain itu tercatat 4 tempat usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan telah dikenakan sanksi ditutup sementara kegiatan usahanya.

Baca juga: Dul Jaelani Cium Kening Tissa Biani di Depan Maia Estianty, Al Ghazali Bereaksi: Dunia Sudah Berbeda

Baca juga: Daftar Harga HP Realme Ada Realme 6, Realme 7, Realme X3 dan Realme Narzo Update Akhir November 2020

Baca juga: Daftar Harga iPhone Terlengkap iPhone 12 iPhone SE 2020 iPhone 11 iPhone X Akhir Bulan November 2020

Baca juga: Potret Canti Tachril, Pemain Film Sekaligus Anak Konglomerat yang Segera Dinikahi Adipati Dolken

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi mengatakan, petugas terus berupaya menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Kediri.

Pelanggar terbanyak dari perorangan yang mencapai 549 orang pelanggar dan 42 pelaku usaha. 

"Pelanggar terbanyak protokol kesehatan di Kota Kediri karena tidak memakai masker saat berkegiatan di luar rumah," jelas Nur Khamid kepada awak media, Jumat (27/11/2020).

Petugas juga melakukan teguran tertulis kepada 345 pelanggar perorangan dan 16 pelaku usaha. Mayoritas pelaku usaha  ini pengelola cafe, angkringan, warung serta game online. 

Pelanggaran yang dilakukan tempat usaha ini seperti membuka usaha melebihi batas waktu pukul 22.00 WIB serta tidak menerapkan psysical distancing dengan tidak membatasi jumlah pengunjung.

Bagi pelanggar yang telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan lebih dari 3 kali dikenalkan penutupan usaha selama sehari.

Penindakan pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ada pada Perwali Kota Kediri No 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pengendalian Covid-19 di Kota Kediri

Meski sudah ratusan pelanggar yang dikenakan sanksi denda, namun petugas juga mengedepan edukasi dengan memberikan sanksi kerja sosial.

Baca juga: Kenangan Buruk Lesty Kejora Soal Cinta, Pacaran dengan Kakak Kelas, Pernah Diselingkuhi:Balas Dendam

Baca juga: 12 Juta Orang Dapat! Ini Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI via eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Gaya Nathalie Holscher Tidur di Ranjang Diekspos Sule, Wajah Sang Istri Disorot, Bau Ya Keteknya?

Baca juga: Download Lagu MP3 Ndas Gerih Denny Caknan, Ada Lirik Lawuh Ku Mie Bancaan Blendrang Tuntut Gedang

Salah satunya pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan karena tidak memakai masker diminta menyapu jalan di sekitar lokasi kegiatan operasi yustisi yang digelar petugas. 

Nur Khamid juga menjelaskan setiap operasi yustisi petugas juga membagikan masker secara cuma-cuma kepada masyarakat yang melintas di jalan.

Semenjak digelar kegiatan operasi yustisi, kepatuhan masyarakat untuk memakai masker juga meningkat signifikan. 

Namun yang masih perlu mendapatkan edukasi untuk melakukan psysical distancing. Karena di beberapa tempat masih sulit untuk menjaga jarak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved