Virus Corona di Kediri
Langgar Protokol Kesehatan, 4 Tempat Usaha di Kota Kediri Ditutup Sementara dan 591 Orang Didenda
Tercatat 4 tempat usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan telah dikenakan sanksi ditutup sementara kegiatan usahanya.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Beberapa pelanggar protokol kesehatan mengaku kelupaan tidak memakai masker karena sedang berkendara.
"Saya melanggar protokol kesehatan karena tidak pakai masker saat nyopir. Ternyata meski sedang nyopir harus terus tetap pakai masker," ungkap Sulistyo.
Pekerja wiraswasta ini mendapatkan sanksi dari pelanggaran yang dilakukan berupa membayar denda Rp 40.000 di PN Kota Kediri.
Sementara Winarti (42) mengaku rela mendapatkan sanksi menyapu jalan karena tidak memakai masker saat mengendarai sepeda motor.
"Saya sebenarnya bawa masker, tapi saya kantongi di saku. Masker biasanya saya pakai kalau bertemu teman-teman," ungkapnya.
Baca juga: Aliansi Jogo Malang Nyatakan Sikap Tolak Kedatangan Habib Rizieq Shihab, Ternyata Hal ini Alasannya
Baca juga: Ledakan Kasus Covid-19 di Kecamatan Kedungwaru Tulungagung, Desa Rejoagung Mengandalkan Relawan
Baca juga: Libra Memikat Pasangan hingga Sagitarius Berdebat, Intip Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 28 November 2020
Baca juga: Beredar Kabar Wali Kota Malang dan Sekda Positif Covid-19, Begini Penjelasan Pemkot Malang
Kedua pelanggar juga menyadari masyarakat harus kompak dengan mematuhi protokol kesehatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
"Negara lain mampu mengatasi penyebaran Covid-19 karena masyarakat kompak mematuhi protokol kesehatan," ujar Winarti.