Cuti Bersama Dipotong Tiga Hari, Berikut Daftar Terbaru Lengkap Hari Libur Nasional Akhir Tahun 2020
Libur akhir tahun 2020 hanya berlaku mulai 24-27 Desember 2020 serta 30 Desember 2020 dan 1 Januari 2021.
TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah memutuskan untuk mengurangi jumlah cuti bersama pada libur akhir tahun 2020.
Berdasar rapat yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Kepala KSP Moeldoko, libur akhir tahun dikurangi 3 hari.
Keputusan pengurangan jumlah libur panjang ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri yaitu Menteri PANRB, Menaker, dan Menag.
“Menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020,” bunyi SKB itu
Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, antara lain.
Baca juga: Wali Kota Malang Jalani Isolasi Mandiri, Wawali dan Ketua DPRD Negatif, Sekda Positif Covid-19
Baca juga: Detik-detik Mencekam Rumah Ibunda Mahfud MD Digeruduk, Sang Adik: Sesama Madura, Keluarlah Mahfud!
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Ustaz Maaher di Rumahnya, Nikita Mirzani: Tunggu Giliran Gue yang Laporin Lo
Baca juga: Satu Mobil Elf Terbakar dalam Kecelakaan di Tol Madiun-Nganjuk, Tiga Warga Pamekasan Meninggal Dunia
Libur Nasional
- Rabu, 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
- Sabtu, 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili.
- Minggu, 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
- Rabu, 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942.
- Jumat, 10 April, Wafat Isa Al Masih.
- Jumat, 1 Mei, Hari Buruh Internasional.
- Kamis, 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564.
- Kamis, 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih.
- Minggu-Senin, 24-25 Mei, Hari Raya Idulfitri 1441 H.
- Senin, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila.
- Jumat, 31 Juli, Hari Raya Iduladha 1441 H.
- Senin, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI.
- Kamis, 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H.
- Kamis, 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW.
- Jumat, 25 Desember, Hari Raya Natal.
Cuti Bersama
- Jumat, 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 H.
- Rabu & Jumat, 28 & 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
- Kamis, 24 Desember, Cuti Bersama Hari Raya Natal.
- Kamis, 31 Desember, Pengganti Cuti Bersama untuk Hari Raya Idulfitri 1441 H.
Menko PMK Himbau Masyarakat Manfaatkan Libur Akhir Tahun dengan Arif dan Bijaksana
Seperti pemberitaan Tribunnews sebelumnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengimbau masyarakat agar memanfaatkan libur akhir tahun dengan arif dan bijaksana.
Hal itu mengingat saat ini masih mewabahnya Covid-19.
"Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada semua masyarakat yang akan memanfaatkan hari libur akhir tahun itu supaya arif dan bijaksana."
"Terutama mempertimbangkan betul aspek kesehatan dan keselamatan, terutama yang berkaitan dengan wabah Covid-19," kata Muhadjir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Muhadjir menjelaskan alasan pemerintah memangkas hari libur akhir tahun yaitu untuk mengurangi risiko kesehatan.
Dia juga meminta masyarakat, untuk cermat ketika memutuskan pergi berlibur, terutama menghindari kerumunan dan disipilin protokol kesehatan.
Baca juga: Satu Karyawan Positif Covid-19, Puskesmas Teja Jungcangcang Pamekasan Ditutup Selama 14 Hari
Baca juga: RS Baptis Batu Penanganan Pasien Covid-19 Penuh, Kapasitas 17 Tempat Tidur Semua Sudah Terisi
Baca juga: Daftar BLT dan Bansos yang Diperpanjang di 2021, Ada BLT BPJS, BLT UMKM, BST PKH dan Kartu Prakerja
Baca juga: Kantor Pelayanan Pajak Daerah Ponorogo Lockdown 10 Hari, Pemkab Pastikan Layanan Tak Terganggu

"Karena itu, kalau mau pergi pilih ke tempat-tempat yang kira kira aman tetap patuhi betul protokol kesehatan dengan ketat, terutama hindari kerumunan."
"Terutama kerumunan yang di tempat tertutup dan dalam waktu yang cukup lama, dan tidak ada ventilasi di mana ventilasi udaranya lemah. Itu yang saya kira perlu diperhatikan," ucap Muhadjir.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengurangi jumlah libur panjang atau cuti bersama akhir tahun.
Menko PMK ini mengatakan bahwa libur akhir tahun dikurangi 3 hari dari rencana semula.
"Dengan demikian secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu 28-30 Desember," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Selasa, (1/12/2020).
Menurut Muhadjir libur Natal dan Tahun Baru tetap ada. Libur tersebut akan ditambah libur pengganti hari raya Idul Fitri.
Rinciannya menurut Muhadjir libur Natal dari 24 sampai 27 Desember.
"24 (Desember) itu cuti bersama natal, 25 itu natalnya, dan 26 itu haru Sabtu, 27 itu hari Minggu," katanya.
Pada tanggal 28 sampai 30 Desember pemerintah memutuskan untuk masuk kerja. Libur dimulai lagi pada 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari.
"Kemudian 31 Desember itu adalah libur pengganti Idul Fitri, kemudian 1 Januari karena tahun baru, dan 2 Januari itu adalah Sabtu 3 Januari juga Minggu," pungkasnya.
Baca juga: Siti Badriah Sering Tolak Ajakan Krisjiana untuk Bercinta, Nikita Mirzani Langsung Semprot : Dosa!
Baca juga: Gaji Boy William di Indonesian Idol vs Chef Arnold Sebagai Juri MasterChef, Mana yang Paling Gede?
Baca juga: Kadinkes Kota Batu Bantah Ada Manipulasi Data Penambahan Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19
Baca juga: Daftar Harga HP Xiaomi Rp 3 Jutaan Terbaru Desember 2020: Mi 8, Redmi Note 9 Pro hingga POCO X3 NFC