Berita Pamekasan

Ketua LBH Pusara Pamekasan Beri Wawasan Perihal Isi UU No 22 Tahun 2009 ke 80 Sopir Madura

80 sopir di Pamekasan mendapat arahan terkait Undang-Undang nomor 22 tahun 2009.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Ketua LBH Pusara Pamekasan, Marsuto Alfianto saat memberikan penjelasan dan pemahaman perihal UU nomor 22 tahun 2009 di aula Hotel Front One Pamekasan, Jumat (4/12/2020). 

Alfian juga menjelaskan, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 yang sudah disahkan oleh pemerintah tersebut, menjadi dasar bagi para sopir di Pamekasan, khususnya Madura agar tak salah paham ketika akan ditilang Polantas.

Selain itu, ia mengaku juga memberikan penjelasan perihal undang-undang tahun 2009 pasal 310 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kata dia, pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4).

Ancaman hukumannya pun berbeda-beda, pada ayat 2, dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Sementara, dalam ayat 3, dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved