Pilkada Surabaya 2020
Datangi Bawaslu, Warga Surabaya Tuntut Laporan Dugaan Penggunaan Bantuan BNPB untuk Pilkada Diusut
LSM Masyarakat Peduli Keadaan Kesejahteraan dan Transparansi (Mapekat) menggelar unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Surabaya,
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - LSM Masyarakat Peduli Keadaan Kesejahteraan dan Transparansi (Mapekat) menggelar unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Surabaya, Sabtu (5/12/2020).
Mereka menuntut kasus dugaan penyelewengan Bantuan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) segera diselesaikan.
Mereka menduga penyelewengan bantuan digunakan untuk kampanye pasangan calon Machfud Arifin dan Mujiaman di Pilkada Surabaya. Sehingga, hal ini harus diusut tuntas.
Para Anggota LSM membawa spanduk bertuliskan "Usut tuntas korupsi bantuan penanggulangan bencana nasional oleh PLT Ketua Demokrat Surabaya".
Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di Link Banpres eform.bri.co.id/bpum, Ini Panduan Pencairan BLT BPUM
Baca juga: Tahap 2 Ditutup Bulan Desember, Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Harga iPhone 12, iPhone 12 Mini, iPhone 12 Pro, iPhone 12 Pro Max Rilis 11 Desember & Spesifikasinya
Baca juga: Beredar Kabar Massa Akan Geruduk Rumah Induk Mahfud MD di Pamekasan, Keponakan Menko Polhukam: Hoax
Mereka turut berorasi menyampaikan tuntutannya tersebut.
"Hal ini adalah penyalahgunaan jabatan yang berupa tindak pidana korupsi. Sebab, ini adalah bantuan penanggulangan bencana nasional yang seharusnya tak digunakan untuk kepentingan pilkada," kata anggota LSM Mapekat, Setyo Winarto. Sabtu (5/12/2020).
Sebelumya, Bawaslu Surabaya juga telah menerima laporan dugaan penyalahgunaan bansos BNPB untuk kampanye Machfud-Mujiaman. Hal ini diduga dilakukan Plt Ketua Partai Demokrat Surabaya, Lucy Kurniasari.
Pengunjuk rasa menilai bahwa Bawaslu lamban menangani kasus tersebut.
"Kami menilai bahwa Bawaslu Kota Surabaya khususnya di dalam penanganan kasus ini sangat lamban, cenderung kurang profesional," tambah Winarto.
Pengunjuk rasa menuntut Bawaslu Surabaya berani mengambil keputusan. Bahwa, dugaan penyelewengan bansos BNPB merupakan tindak pidana.
Baca juga: Risma Dilaporkan ke Bawaslu Soal Surat untuk Warga Surabaya, KIPP Sebut Risma Layak Dihukum Pidana
Baca juga: Dulu Dihapus karena Kurang Tepat, Kini Ayah Lesty Kejora Pamer Foto Bersama Keluarga Rizky Billar
Baca juga: Pelapor di Polda Jatim Berharap Ustadz Maaher At Thuwailibi Dapat Hukuman Setimpal
Baca juga: 6 ASN Pemkot Malang Positif Covid-19, Balai Kota Disemprot Disinfektan
"Bawaslu Kota Surabaya seharusnya berani menyatakan bahwa tindak pidana pelanggaran pemilu ini dilakukan oleh Partai Demokrat, khususnya adalah Plt Ketua Demokrat Surabaya Lucy Kurniasari. Bawaslu mestinya membuat surat yang ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya bahwa ini adalah murni kejahatan tindak pidana korupsi," tuntut Winarto.
Setelah berorasi, pengunjuk rasa ditemui Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya Indra Fajar. Pihak Bawaslu akan menyampaikan tuntutannya kepada pimpinannya.
"Secara prinsip kami terima laporan yang bersangkutan sebagai pengaduan. Sehingga, nanti akan kami sampaikan ke jajaran pimpinan," kata Indra.
Indra menyebut laporan dugaan penyalahgunaan bantuan tersebut telah masuk tahap proses penelusuran. "Saat ini telah masuk tahapan pencarian keterangan,” pungkasnya.