Pilkada Surabaya 2020
Risma Dilaporkan ke Bawaslu Soal Surat untuk Warga Surabaya, KIPP Sebut Risma Layak Dihukum Pidana
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melaporkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melaporkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur.
Mereka menyebut Risma menyalahgunakan kewenangan dalam pilkada, Sabtu (5/12/2020).
Ketua KIPP Jatim, Novli Thyssen, menjelaskan bahwa obyek laporan ini adalah menindaklanjuti beredarnya Surat dari Risma kepada warga Surabaya.
Dalam surat tersebut, Risma mengajak warga Surabaya memberikan suara di pilkada dan mencoblos pasangan Calon nomor urut 1, Eri Cahyadi dan Armuji.
"Kami melaporkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Novli ditemui di sela pelaporan tersebut.
Laporan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Warga disebut keberatan atas beredarnya surat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengimbau warga memilih pasangan calon Eri Cahyadi – Armuji.
"Warga yang menerima surat dari Tri Rismaharini tersebut merasa hak pilihnya dalam Pilwali Surabaya 2020 diintervensi atau dipengaruhi," sebut Novli.
Sebelum melapor, KIPP dalam kajiannya juga meminta masukan pendapat dari ahli bahasa/pakar komunikasi politik, Dhimam Abror Djuraid. "Pak Abror merupakan wartawan senior, Konsultan Media, Dosen Pascasarjana Ilmu Komunikasi," katanya.
"Beliau membantu menginteprestasikan isi materi pesan pada surat tersebut yang bertajuk “Surat Bu Risma untuk warga Surabaya”," katanya.
Mengutip penjelasan Abror, edaran surat tersebut tertulis nama dan foto serta tandatangan Tri Rismaharini.
Hal itu dapat diasosiasikan dengan jabatan Walikota Surabaya yang saat ini sedang diemban oleh ibu Tri Rismaharini.
Sekalipun, tak ada atribut tulisan jabatan "Wali Kota" dalam surat tersebut. "Bahwa dari tinjauan struktur kalimat redaksional maupun narasi dan diksi, edaran tersebut berisi ajakan dan permintaan dari penulis edaran (Walikota Surabaya Tri Rismaharini) kepada semua warga Surabaya untuk memilih pasangan calon tertentu dalam pemilihan walikota Surabaya 2020, dalam hal ini pasangan Eri Cahyadi – Armuji," katanya.
Dalam laporan ini, mereka membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya, bukti fisik Surat Bu Risma kepada warga Surabaya, Surat pernyataan warga bahwa mereka menerima surat tersebut, dan pernyataan tertulis dari ahli bahasa.
Dugaan ketidaknetralan Risma pun diduga masuk dalam pelanggaran pidana pemilihan. Hal ini diatur Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Hal ini bisa terancam pidana penjara dan atau denda.