Profil dan Biodata
Profil dan Biodata Iyut Bing Slamet, Penyanyi yang Terjerat Kasus Narkoba, Sempat Aktif di Sinetron
Simak profil dan biodata Iyut Bing Slamet, penabuh kendang untuk grup musik yang nikahi Nella Kharisma, siapa sosoknya?
TRIBUNMADURA.COM - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pemain film dan sinetron Iyut Bing Slamet, Jumat (4/12/2020).
Iyut Bing Slamet ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Perempuan kelahiran 11 Juli 1968 ini ditangkap polisi dengan barang bukti berupa Sabu seberat 0, 7 gram.
Iyut Bing Slamet ditangkap dikediamannya di Kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/12/2020) malam.
Simak profil dan biodata Iyut Bing Slamet, penabuh kendang untuk grup musik yang nikahi Nella Kharisma, siapa sosoknya?
Baca juga: Masih Ingat Tyara Renata Pemain Sinetron dan FTV? Kini Jadi Istri Presenter Kondang, Intip Sosoknya!
Baca juga: Jadwal Acara Trans TV, Trans7, GTV, ANTV, MNCTV, RCTI, SCTV, NET TV Hari Ini, Minggu 6 Desember 2020
Baca juga: PROMO JSM INDOMARET Minggu 6 Desember 2020 Minyak Goreng dan Snack Beli 2 Gratis 1 Tinggal Hari Ini!
Baca juga: BREAKING NEWS - Pria yang Ancam Bunuh Mahfud MD saat Geruduk Rumah Ibundanya Ditangkap Polda Jatim
Profil Iyut Bing Slamet
Ratna Fairuz Albar atau lebih dikenal dengan Iyut Bing Slamet lahir di Jakarta, 11 Juli 1968 (umur 52 tahun).
Ia adalah anak dari aktor kawakan Bing Slamet dan juga adik dari Adi Bing Slamet dan Uci Bing Slamet.
Ia adalah seorang Penyanyi dan pemain sinetron.
Iyut adalah lulusan dari Home College di Sydney, Australia, jurusan Manajemen Perhotelan.
Penangkapan Iyut Bing Slamet yang karena kasus narkoba pada Kamis (3/12) malam di kediamannya di kawasan
Ia pernah ditangkap atas kasus yang sama di tahun 2011.
Kala itu, Iyut dituntut 7 tahun penjara oleh JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun, usai menjalani persidangan, tuntutan itu tak terbukti dan Iyut divonis lebih ringan yakni 1 tahun penjara dengan pelanggaran pasal 127 Ayat 1 UUD No.35 2009 tentang narkotika.
Selain itu, Iyut dinilai berprilaku sopan selama persidangan dan tak pernah memiliki rekam jejak berurusan dengan hukum.
Kini, dengan penangkapan kali kedua Iyut dalam kasus yang sama, pihak kepolisian masih terus mendalami kronologi kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis sabu.
Baca juga: Dalam Sehari, Jumlah Pasien Covid-19 di Kota Madiun Bertambah 10 Kasus, Warga Diminta Patuhi Prokes
Baca juga: Popularitas Cancer hingga Inovasi dan Kecerdikan Virgo, Simak Ramalan Zodiak Minggu 6 Desember 2020
Baca juga: Promo Alfamart Minggu 6 Desember 2020, Ada Diskon Harga Beras, Minyak Goreng, Camilan dan Deterjen
Baca juga: Pengendara di Bangkalan Diminta Tingkatkan Kewaspadaan, BPBD: Jangan Ngebut dan Cari Tempat Menepi
"Dalam penangkapan kami mengamankan barang bukti berupa alat pakai narkoba dan paperclip diduga berisi sabu.
"Hasil urinnya positif. Ke depannya IBS masih kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman atas penangkapan ini," pungkas Kompol Wadi Sabani, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain bernyanyi, Adik Adi Bing Slamet ini aktif membintangi film sejak pertengahan tahun 1980 hingga 1990.
Judul-judul film yang pernah dibintanginya adalah Merpati Tak Pernah Ingkar Janji (1986), Bilur-bilur Penyesalan (1987), Aku Benci Kamu (1987), Catatan Si Doi (1988) dan Ketika Cinta Telah Berlalu (1989).
Selain berperan di layar lebar, Iyut juga muncul di layar kaca lewat tiga sinetron, yakni Mutiara Cinta (1995), Mody Juragan Kost (1993-1994), dan Hantu Sok Usil (1998).
Iyut Bing Slamet juga diketahui pernah merilis album solo setelah duetnya dengan Adi Bing Slamet sukses.
Album solo ini terdiri dari sejumlah lagu hits di antaranya adalah "Bingung Nih Yeh", "Keresahan", "Anggrek Ungu Muda", "Kehidupan", "Rindu", "Cuak Cuek", "Deraian Air Mataku", "Aku Rindu", "Biarkan Cinta Menyatu", "Hai Remaja", dan "Mojok Yuk".
Perempuan kelahiran 11 Juli 1968 ini ditangkap polisi dengan barang bukti berupa sabu seberat 0, 7 gram di kediamannya di Kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/12/2020) malam.
Ditangkap Polisi
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar giat rillis penangkapan artis Iyut Bing Slamet, atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Iyut terkenal pada masanya, ia pernah tersandung kasus narkoba tahun 2011, mengapa kini seolah tersandung batu yang sama?
Dalam giat rillis penangkapan yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020), Iyut Bing Slamet dihadirkan oleh polisi.
Pantauan Warta Kota, Iyut Bing Slamet terlihat menangis.
Matanya sembap sejak awal dirinya dihadirkan kedepan awak media, dengan didampingi dua orang wanita berseragam.
Tak hanya itu saja, ketika Kapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Sartono menjelaskan proses penangkapan, Iyut terlihat menangis sesugukan.
Walaupun adik dari Adi Bing Slamet membelakangi awak media, namun gestur tubuhnya tak bisa menutupi kalau dirinya sedang menangis.
Terlihat dua orang wanita yang mendampingi, berusaha menenangkan wanita bernama asli Ratna Fairuz Albar yang terus menangis selama giat rillis.
AKBP Budi Sartono mengatakan pihaknya menangkap Iyut dikediamannya di Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB.
"Kami menangkap pelaku seorang diri, sekarang IBS sudah menjadi tersangka," kata Budi Sartono.
Budi menyebutkan kalau kondisi psikis Iyut Bing Slamet juga terganggu karena ditangkap atas kasus narkoba jenis sabu.
"Bisa dilihat sendiri, dia (Iyut) masih syok sampai sekarang," ucap Budi Sartono.
Diberitakan sebelumnya, Iyut Bing Slamet ditangkap polisi atas kasus narkoba untuk kedua kalinya.
Baca juga: Kilas Balik Hubungan Sule dan Teddy, 11 Bulan Lalu Akrab Pernah Duet Bareng, Kini Saling Sindir
Baca juga: Waspada, Kawasan Akses Suramadu Rawan Pohon Tumbang, Pemotor Tertimpa Pohon di Kota Bangkalan
Baca juga: Pria yang Ancam Bunuh Mahfud MD Ditangkap Polda Jatim, Mengaku Hanya Ikut-ikutan
Dalam penangkapan yang kedua, Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu habis pakai dan dua alat hisap yang terbuat dari botol air mineral.
Atas perbuatannya, Iyut Bing Slamet dijerat dengan pasal pengguna, yakni Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, Iyut Bing Slamet pernah terganjal kasus narkoba pada tahun 2011.
Iyut ditangkap disebuah kamar Hotel Panthouse, Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (8/3/2011) pukul 22.00 WIB.
Ketika ditangkap, polisi menemukan Iyut dalam keadaan tidak sadar karena baru saja mengonsumsi narkoba.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Profil Iyut Bing Slamet, Tersandung Kasus Narkoba Kedua Kalinya, Kerap Nyanyi Bareng Adi Bing Slamet