Berita Pamekasan

9 Orang Dibekuk Saat Pesta Ekstasi, DPRD: Satpol PP Tak Serius Tindak Tegas Hotel dan Resto Wiraraja

DPRD Pamekasan menuding Satpol PP tidak bisa menindak tegas pengelola karaoke Hotel dan Resto Wisata Wiraraja, tempat 9 orang berpesta ekstasi.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/MUCHSIN RASJID
Hotel Resto dan Wisata Wiraraja, Jl Raya Tlanakan, Kecamatan Tlanakan Pamekasan, yang sudah disegel digerebek aparat Polres Pamekasan. 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Penggerebekan sembilan orang saat pesta ekstasi di hotel dan ruang karaoke Hotel dan Resto Wisata Wiraraja, Jalan Raya Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, yang dilakukan aparat Polres Pamekasan, Minggu (6/12/2020), malam lalu, mendapat sorotan DPRD Pamekasan.

Sebab untuk ruangan karaoke yang menyatu dengan Hotel dan Resto Wisata Wiraraja itu, sejak Juni 2020 sudah ditutup dan disegel oleh Satpol PP Pamekasan disaksikan anggota DPRD Pamekasan.

Hanya saja, waktu itu, pintu utama menuju ruang karaoke, disegel dengan menempelkan stiker.

Moh  Khomarul Wahyudi, anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, kepada TribunMadura.com, Kamis (10/12/2020) mengatakan, kejadian itu (penggrebekan.Red) menandakan Satpol PP tidak tegas dalam memberikan sangsi terhadap pengelola tempat hiburan malam di sana. Karena penyegelannya menggunakan stiker, sehingga ada kelemahan stiker itu dilepas dan karaokenya dibuka kembali.

Menurut Wahyu, panggilan anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini, dewan sudah berulang kali mengingatkan pihak eksekutif, baik dalam rapat paripurna maupun dalam rapat lain di DPRD Pamekasan, mempertanyakan ketidakseriusan pemkab untuk menutup dan menindak tegas pengelolanya.

Wahyudi menyatakan, penggerebekan ini merupakan yang kesekian lakinya, namun sepertinya pengelola tidak jera dan tetap membuka, walau sudah disegel. Jika hal ini dibiarkan seperti itu, berarti pemkab tidak punya sudah tidak punya wibawa dan keberanian untuk menindak.

“Beberapa waktu lalu, ketika rapat dengan banggar, kami tanya lagi soal Wiraraja. Saat itu, Kepala Satpol PP mengakui, jika ada oknum yang bermain. Dan ketika lokasi itu digerek dan dijadikan pesta narkoba, kami tidak kaget, karena sampai ini tidak ada keseriusan dari Satpol PP untuk menindak tegas, sehingga wajar, pengelolanya tidak jera dan melakukan pelanggaran kembali,” ungkap Wahyu.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Ainurrahman, yang dimintai komentarnya mengatakan, penggerebekan yang dilakukan aparat Polres Pamekasan, karena di lokasi itu dijadikan pesta narkoba, menandakan ketidakpatuhan pengelola terhadap aturan yang telah diberikan aparat, agar ruang karaoke ditutup dan tidak boleh beroperasi.

Diakui, waktu penyegelan pintu utama menuju ruang karaoke hanya menggunakan stiker yang ditempelkan ke pintu, karena waktu itu terburu-buru. Dan ia tidak menyangka, jika pengusaha berani dan nekat melanggar dengan membuka segel. “Begitu kami mendengar informasi, jika lokasi itu digerebek, esok harinya kami bersama aparat Polsek Tlanakan mendatangi lokasi itu dengan menyegel menggunakan rantai dan gembok,” kata Ainurrahman.

Diaktakan, bukannya pihaknya tidak serius dalam menindak, karena setelah lokasi itu disegel pada, Selasa (22/6/2020) lalu, pihaknya tiap waktu melakukan patroli ke lokasi itu untuk memantua. Dan bisa jadi, ketika petugas patrol meninggalkan lokasi, pengelolanya memanfaatkan kesempatan untuk membuka segelnya dan membuka kala ada pengunjung.

Dijelaskan, langkah yang dilakukan sekarang ini, selain menyegel dengan gembok, pihaknya sudah koordinasi dengan Polres Pamekasan, untuk membawa kasus pembukaan segel yang dilakukan pengelolanya ke ranah hukum, karena sudah menyangkut perbuatan pidana.

Ainurrahman menepis, jika ada oknum yang bermain, karena tidak mungkin berani melakukan hal itu. ”Nanti terserah apa keputusan pengadilan, apakah ruang karaoke ditutup selamanya atau izinnya dicabut,” kata Ainurrahman.

Seperti diberitakan, Polres Pamekasan, menangkap sembilan orang,  di antaranya dua perempuan, sebagai tersangka kasus narkoba jenis ekstasi, di kamar hotel 204 dan  Room 10 ruang karaoke VVIP 11, di Hotel Resto dan Wisata Wiraraja, Jl Raya Tlanakan, Kecamatan Tlanakan Pamekasan, Minggu (6/12/2020), sekitar pukul 19.00.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved