Habib Rizieq dan 5 Orang Lainnya Menjadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, terkait kasus kerumunan massa di Petamburan

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di kantor Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis (11/3/2016). Habib Rizieq Shihab mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli agama dari pihak pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. 

Pemimpin FPI itu menetap di Arab Saudi sejak April 2017.

Ia sebelumnya tersandung kasus chat mesum dan dugaan penghinaan Pancasila.

Pada hari dia tiba dari Saudi, massa menyambutnya di Bandara Soekarno-Hatta.

Dampaknya, aktivitas di bandara internasional tersebut lumpuh selama lima jam, terhitung dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Baca juga: BREAKING NEWS, Polda Metro Tetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Pada hari yang sama, kerumunan massa juga terpantau di sekitar kediaman Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hal ini menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan.

Kepolisian bahkan harus menutup satu jalur Jalan KS Tubun.

Tiga hari setelahnya, kerumunan kembali terjadi di acara ceramah Rizieq Shihab yang diselenggarakan di Markas Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sekitar 3,000 orang mengikuti kegiatan ini.

Keesokan harinya, kurang lebih 10,000 orang kembali berkumpul di kediaman Rizieq di Petamburan lantaran ia menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab.

Semua kerumunan terjadi saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta.

Pada masa PSBB, masyarakat diharuskan untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan demi menekan penyebaran virus corona SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit infeksi pernapasan Covid-19.

Unsur tindak pidana

Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana dalam serangkaian kerumunan tersebut.

Kerumunan massa itu diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved