Habib Rizieq dan 5 Orang Lainnya Menjadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, terkait kasus kerumunan massa di Petamburan

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di kantor Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis (11/3/2016). Habib Rizieq Shihab mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli agama dari pihak pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. 

TRIBUNMADURA.COM, JAKARTA - Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq menjadi tersangka kasus kerumunan massa.

Saat itu, Habib Rizieq menggelar pesta pernikahan untuk putrinya.

Dari hasil gelar perkara, terdapat 6 orang yang dijadikan tersangka, satu di antaranya adalah Habib Rizieq.

Polda Metro Jaya menetepakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petambura, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Alasan Klasik Dua Pria ini Saat Ditangkap Hendak Pesta Sabu, Awalnya Mengelak Tapi ada Bukti

Baca juga: VIRAL Suami Pergoki Istri Makan Kikil Berdua dengan Sopir Angkot, Ngamuk hingga Saling Baku Hantam

Baca juga: Pasar Srimangunan Sampang Banjir, Para Pedagang Sayur dan Ikan Berjualan di Pinggir Jalan Raya

Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari MRS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.

Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Baca juga: Penjelasan Rizieq Shihab Perihal Peristiwa di Tol Cikampek yang Tewaskan 6 FPI

Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.

Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved