Habib Rizieq dan 5 Orang Lainnya Menjadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, terkait kasus kerumunan massa di Petamburan
"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.
Perjalanan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab
Inilah perjalanan kasus kerumunan yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab
Kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait acara Rizieq Shihab terus bergulir.
Ada sejumlah acara yang melibatkan Rizieq.
Acara yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 tersebut terus diusut polisi.
Pihak yang berwajib telah memeriksa beberapa saksi.
Kendati demikian Rizieq sendiri belum menapakkan kakinya di Polda Metro Jaya.
Rizieq Shihab selalu tidak hadir meski telah dipanggil sebanyak dua kali.
Karena beberapa kali mangkir, polisi pun tak segan-segan untuk memberikan peringatan.
Polisi siap untuk menjemput paksa Rizieq Shihab.
Baca juga: Inter Milan Lawan Shakhtar Donetsk Tanpa Gol, Bikin Inter Milan Tersingkir dari Liga Champions
Baca juga: Catat Sejarah Baru Indonesia, Presiden Jokowi akan Punya Anak dan Menantu yang Jabat Kepala Daerah
Seperti apa perjalanan kasus itu?
Berikut ulasannya
Serangkaian kerumunan
Kerumunan yang melibatkan massa di tengah pandemi Covid-19 dalam kegiatan Rizieq pertama kali terjadi saat kepulangan Rizieq ke Tanah Air dari Arab Saudi pada 10 November lalu.