Berita Sumenep

Kronologi Penangkapan Tersangka Narkoba di Pulau Kangean Sumenep, Berawal dari Informasi Masyarakat

Simak kronologi penangkapan tersangka kasus narkoba Moh Haris di jalan simpang tiga Alun-Alun Arjasa sisi timur, Kabupaten Sumenep, Madura.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
Istimewa/TribunMadura.com
Moh Haris, warga Kecamatan Arjasa Pulau Kangean Sumenep menjadi tersangka sabu dan diamankan di Polsek Kangean, Jumat (11/12/2020). 

Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP -  Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka kasus narkoba bernama Moh Haris, Jumat (11/12/2020).

Berawal anggota Polsek Kangean melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep Madura.

"Anggota Polsek Arjasa mendapatkan informasi terkait ada seseorang sering membawa narkotika di wilayah  tersebut, setelah dilakukan penyelidikan tersangka diketahui berada di pinggir jalan simpang tiga Alun-Alun Arjasa sisi timur dan dicurigai membewa narkotika," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Jumat (11/12/2020) pukul 20.30 WIB.

Baca juga: Peredaran Narkoba Marak, Polisi Tangkap Warga Sumenep, Temukan Plastik Klip Isi Sabu & Anggur Merah

Baca juga: Geram Teddy Terus Ributkan Harta Warisan, Sule: Kalau Mau Harta Datang ke Saya, Minta Mau Berapa?

Baca juga: Fakta-fakta Perseteruan Sule-Teddy, Tuntut Putri Delina Perhatian Atas Bayinya dan Harta Gono Gini

Baca juga: Kecamatan Burneh di Bangkalan Kembali Zona Merah Covid-19, Tatap Muka Sekolah di Zona Oranye Dicabut

Melihat hal tersebut katanya, selanjutnya anggota Polsek Kangean melakukan tindakan kepolisian dengan cara melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan tersangka dan ditemukan satu poket/plastik klip kecil berisi sabu tersebut.

"Narkotika jenis sabu itu ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri yang digunakan tersangka," ungkapnya.

Setelah barang bukti ditemukan dan  kemudian ditunjukkan kepada tersangka Moh Haris dan ternyata itu miliknya.

"Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang perempuan yang tidak dikenal," ungkapnya.

Selanjutnya anggota Polsek Kangean membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kangean untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan penerapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," terangnya.

Baca juga: Pasangan Asal Sumenep Madura Sukses Ikut Program Bayi Tabung Setelah 21 Tahun Menantikan Momongan

Baca juga: Ditinggal Istri Tumbuk Kopi di Rumah Saudara, Pria di Bondowoso Rudapaksa Anak Tiri Umur 8 Tahun

Baca juga: Hasil Pilkada Jawa Timur 2020 Data KPU per Jumat Pukul 15.00 WIB: Surabaya, Malang, hingga Sumenep

Baca juga: UPDATE Pilkada Sumenep 2020 Data KPU Pukul 18.19 WIB: Suara Terkumpul 54,44%, Achmad Fauzi Unggul

Sebelumnya diberitakan, jika di wilayah kapulauan di Kabupaten Sumenep, Madura dinilai marak peredaran narkotika jenis sabu, salah satunya seperti di Pulau Kangean satu orang tersangka dibekuk kepolisian Polres Sumenep, Jumat (11/12/2020) pukul 16.00 WIB.

Satu tersangka ini bernama Moh Haris (27) warga Dusun Lembek Rt/Rw 007/005 Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa pulau Kangean Sumenep.

"Tersangka (Moh Haris) ditangkap saat kejadian di Jalan Raya Desa Arjasa, tepatnya Simpang Tiga Alun-Alun Arjasa sisi timur," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Jumat (11/12/2020) pukul 20.30 WIB.

Saat ini kata mantan Kapolsek Kota Sumenep ini, tersangka diamankan di Polsej Kangean untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka katanya, ditemukan barang bukti berupa satu poket/plastik klip kecil berisi sabu. Satu botol minuman anggur merah cap orang tua dan satu potong celana levis warna hitam.

"Untuk berat kotor sabunya belum ditimbang," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved