Virus Corona di Kediri

Jurus Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Libur Akhir Tahun

Pemerintah Kota Kediri mengantisipasi potensi kenaikan kasus baru Covid-19 seiring ada libur akhir tahun yang akan mendorong mobilitas masyarakat.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Kompas.com
Ilustrasi pemotor turing. Sedih libur akhir tahun ditiadakan, bikers gak bisa turing panjang 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Pemerintah Kota Kediri mengantisipasi potensi kenaikan kasus baru Covid-19 seiring ada libur akhir tahun yang akan mendorong mobilitas masyarakat.

Untuk mengantisipasi kasus positif Covid 19 di Kota Kediri pada libur akhir tahun, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomer 443.2/100/419.031/2020 tentang Antisipasi Penyebaran virus Corona atau Covid-19 pada Bulan Desember 2020 dan Tahun Baru 2021.

Surat Edaran (SE) tersebut berisi tentang kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan mengingat penyebaran Covid-19 di Kota Kediri akhir-akhir ini semakin meningkat. Surat Edaran ini berlaku mulai 21 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.

Dokter Fauzan Adima, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kediri menjelaskan, dalam Surat Edaran memang tidak ada ketentuan soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Banjir Terjang Dawarblandong Mojokerto, Bantuan Makanan dan Perbaikan Tanggul Jebol Mulai Dilakukan

Baca juga: Angka Pengangguran di Sidoarjo Semakin Meningkat, Akibat Banyak PHK di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: BREAKING NEWS - Polda Jatim Tangkap 4 Tersangka yang Ancam Gorok Mahfud MD

Baca juga: Wasiat Terakhir Lina Sebelum Meninggal Diungkap Sule, Serahkan Harta Kekayaannya ke Putri: Amankan

"Namun apabila masyarakat melanggar Surat Edaran tersebut, maka Pemkot Kediri akan mengambil sikap tegas berupa pembubaran kegiatan yang melanggar,” tandas dr Fauzan Adima kepada TribunJatim.com, Minggu (13/12/2020).

Dijelaskan, ketentuan serupa telah diterapkan dalam melaksanakan Perwali No 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Tidak ada sanksi namun Pemkot akan bersikap tegas ketika ada pelanggaran.

“Bila instansi atau perusahaan yang melanggar dan ada kewenangan Pemkot untuk mencabut izinnya maka pencabutan izin juga akan dilakukan oleh Pemkot,” tegas Fauzan kepada TribunMadura.com.

Sementara surat edaran tersebut berisi tentang imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan warga Kota Kediri untuk tidak bepergian keluar kota kecuali ada keperluan yang sangat penting.

Masyarakat hendaknya menunda menggelar acara hajatan seperti resepsi pernikahan, khitanan, dan lainnya, pentas musik, seni dan budaya.

Selanjutnya, masyarakat diimbau untuk tidak menyelenggarakan acara keramaian pada tahun baru yang akan menimbulkan kerumunan.

Sedangkan penyelenggaraan Natal di gereja dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan umat di gereja secara terbatas dan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Mekanisme penyelenggaraan ini diharapkan tidak mengesampingkan aspek spiritual dalam melaksanakan ibadah. Selain itu, acara kunjung mengunjungi hendaknya ditiadakan.

Untuk lembaga pendidikan dan bimbingan belajar/kursus yang bersifat menetap maupun keliling tidak melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara tatap muka.

Baca juga: 35 Kumpulan Ucapan Selamat Natal 2020 Cocok untuk Update Status di Facebook, WhatsApp dan Instagram

Baca juga: Potret Kedekatan Kalina Oktarani dengan Keluarga Vicky Prasetyo, Akrab dengan Calon Anak Sambungnya

Baca juga: Penghasilan Dimas Sebulan Bikin Ngiler, Manajer Sampai Ingatkan Kembaran Raffi Ahmad Tak Boros

Baca juga: Buka eform.bri.co.id dan Siapkan KTP, Ini Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Desember 2020

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan harus mengatur sirkulasi pengunjung dan membatasi waktu kunjungan. Pengunjung yang diperbolehkan maksimal 50 persen dari jumlah kunjungan normal.

Dalam Surat Edaran Walikota juga berisi tentang tugas untuk Ketua Gugus Tugas Kecamatan yaitu tidak mengeluarkan surat rekomendasi terkait dengan permohonan warga yang akan melakukan kegiatan yang mendatangkan massa sehingga potensi menimbulkan kerumunan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved