Pilkada Sumenep 2020
SAH! Achmad Fauzi - Dewi Khalifah Menang di Pilkada Sumenep 2020 Hasil Rekapitulasi KPU Sumenep
Pada rekapitulasi KPU Sumenep pasangan Achmad Fauzi - Dewi Khalifah unggul di Pilkada Sumenep 2020.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - KPU Sumenep mengumumkan hasil di Pilkada Sumenep 2020.
Hasil rekapitulasi KPU Sumenep ini merupakan hasil yang sah.
Pada rekapitulasi KPU Sumenep pasangan Achmad Fauzi - Dewi Khalifah unggul di Pilkada Sumenep 2020.
Nantinya, setelah rekapitulasi KPU Sumenep, masih ada proses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep resmi melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Sumenep tingkat kabupaten di hotel Utami Jalan Raya Trunojoyo pada hari Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor, Simak Syarat Dokumen Wajib dan Alur Prosesnya
Baca juga: Pergoki Pengunjung Berbuat Asusila dengan Pemandu Karaoke, Mami Ditangkap, Ngaku Masih Sebulan
Baca juga: Wanita ini HISTERIS di Lobby Hotel Sambil Gendong Putrinya yang Tewas Dibunuh Suami, Simak Kronologi
Hasil pleno itu menyatakan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Achmad Fauzi-Dewi Khalifah memperoleh suara sebanyak 319.876 suara dari paslon nomor urut 02, Fattah Jasin-KH Ali Fikri yang memperoleh suara sebanyak 296.676 suara.
"Hari ini hanya penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Sumenep di tingkat kabupaten dan hasil rekapitulasi ini sah," kata Ketua KPU Sumenep, Abdul Warits, Kamis (17/12/2020) malam.
Sedangkan untuk penetapan pemenang paslon bupati dan wakil bupati Sumenep, katanya, harus melalui proses di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mekanisme selanjutnya nanti itu ada penetapan calon terpilih nanti, tetapi setelah kita dapat pemberitahuan dari MK. Artinya takut masih ada salah satu paslon melakukan gugatan terkait hasil," terangnya.
Jika nanti katanya, tidak ada gugatan ke MK, maka penetapan calon terpilih akan diumumkan setelah lima hari dari pemberitahuan ke MK.
"Ya sebaliknya, kalau seumpama nanti ada gugatan.
Maka penetapan akan dilakukan setelah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari MK," jelasnya.