Berita Jawa Timur

Perayaan Natal dan Tahun Baru, Pengusaha Pariwisata Dilarang Gelar Event yang Memancing Kerumunan

Setiap pengusaha pariwisata dilarang untuk membuat event apapun yang memancing adanya kerumunan saat Natal dan Tahun Baru.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur Joni Wahyuhadi dalam konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Selasa (2/6/2020) 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim membuat aturan tegas jelang momen hari besar keagaamaan Natal dan Tahun Baru.

Ketua Tim Kuratif Satgas Covid-19 Jawa Timur, Joni Wahyuhadi menegaskan, setiap pengusaha pariwisata dilarang untuk membuat event apapun yang memancing adanya kerumunan.

Langkah tersebut diambil dengan harapan agar seluruh masyarakat menahan diri tidak melakukan perayaan Tahun Baru demi mencegah penularan Covid-19.

Baca juga: Cara Mendapatkan Bantuan Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah, Siapkan Syarat-Syarat Berikut

Baca juga: Kurir Antar Barang Ditipu Pelanggan, Diminta Kirim Paket ke Alamat Palsu, Kaget Tahu Isi Paketannya

Baca juga: Dibungkus Tas Hajatan, Bayi Perempuan Berlumuran Darah Dibuang di Teras Rumah, Polisi Buru Pelaku

"Aturannya adalah sudah tegas. Bahwa tidak ada event-event apapun dalam perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini," kata dia, Sabtu (19/12/2020).

"Jadi dilarang mengadakan even. Selama event liburan sebelumnya, kasus selalu naik," ujar Joni.

Joni menyebut, kenaikan kasus Covid-19 di Jatim akhir-akhir ini disebabkan masa libur panjang bulan lalu yang membuat terjadinya ribuan orang terpapar dan muncul klaster keluarga dalam jumlah besar.

"Kita berkaca di liburan long weekend kemarin. Ada lonjakan kasus yang signifikan. Dan lonjakan ini, dampaknya seperti membuat apa yang kita sudah kerjakan selama ini sia-sia," ungkap dia.

"Ada event, lalu kendor protokol kesehatannya, naik lagi. Kalau berlibur tolong jangan lupa protokol kesehatannya. Maskernya, jaga jarak," jelasnya.

Meski pemerintah melarang adanya kegiatan atau even khusus yang digelar di malam pergantian tahun, bukan berarti tempat wisata dilarang buka.

Baca juga: Wisatawan yang Datang ke Malang Diwajibkan Rapid Test, Wali Kota Sutiaji Siapkan Surat Edaran

Baca juga: Syarat Membuat KTP Indonesia, Simak Cara Pembuatan e-KTP, Pastikan Pemohon Berusia di Atas 17 Tahun

Mereka tetap diperbolehkan buka, namun tidak boleh menggelar event.

Di Jatim juga belum ada aturan ke tempat wisata harus rapid test atau swab antigen.

Imbauan protokol kesehatan terus digaungkan agar seluruh masyarakat aware dan mawas diri bahwa pandemi belum berakhir.

"Tidak ada event Nataru, bukan berarti tutup. Tapi kita ingatkan protokol harus ketat. Pemerintah tidak melarang liburan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pertambahan kasus baru Covid-19 di Jatim terus mengalami kenaikan. Saat ini di Jatim kembali muncul zona merah di enam kabupaten kota.

Padahal, sebelumnya Jatim sudah nol zona merah, dan 60 persen sudah zona kuning.

Namun setelah long weekend terjadi pertambahan kasus yang signifikan di Jatim.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved