Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, Bisa Urus Perpanjangan STNK hingga Info Pajak

Masyarakat bisa mengurus perpanjangan STNK, info pajak, dan pembayaran pajak kendaraan secara online.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Indonesia.go.id
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. 

TRIBUNMADURA.COM - Setiap tahunnya, pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak.

Besaran biaya pajak kendaraan bermotor berbeda-beda, bergantung jenis kendaraan itu sendiri.

Kini, masyarakat bisa mengurus perpanjangan STNK, info pajak, dan pembayaran pajak kendaraan secara online.

Simak cara dan langkahnya!

Baca juga: Cara Membuat SIM Baru saat Pandemi Covid-19, Simak Syarat dan Prosedurnya Berikut

Baca juga: Berita Madura Terpopuler Hari ini, Keluhan Dampak Ekonomi hingga Bocah Tersengat Listrik saat Banjir

Baca juga: KATALOG Promo JSM Alfamart Minggu 20 Desember 2020, Diskon Harga Shampoo hingga Minyak Goreng

Cara mudah bayar pajak kendaraan di Samsat Online

Berikut cara mudah membayar pajak kendaraan di Samsat Online dirangkum dari website resmi Indonesia.go.id:

1. Pemohon mengunduh aplikasi “Samsat Online Nasional” di Google Playstore. 

2. Lalu klik mulai dan pilih daftar. 

3. Pemohon mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor rangka terakhir kendaraan, dan kemudian request kode bayar.

4. Pemohon mendapatkan SKKP elektronik dan kode bayar. 

6. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000. 

Untuk channel pembayaran, Samolnas sudah bekerja sama dengan sejumlah bank antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan e-commerce Tokopedia serta Bukalapak. 

7. Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB (dikirim melalui e-mail) dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari. 

8. Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK secara fisik yang akan dikirimkan ke alamat rumah pemohon sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK.

Halaman
123
Sumber: Kontan
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved