Gibran Rakabuming Diduga Terseret Korupsi Bansos Covid-19, Putra Jokowi: Tangkap Saja Jika Ada Bukti
Publik tengah digegerkan dengan beredarnya isu yang menyebut Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi diduga terseret kasus korupsi bantuan sosial.
Sebelumnya, Tempo memberitakan Gibran telah memberi rekomendasi pada Juliari Batubara untuk memesan goodie bag bansos Covid-19 di Sritex.
Juliari Batubara sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi bansos Covid-19.
Juliari Batubara Dapat Untung Rp 17 Miliar

Juliari Batubara telah mendapat 'keuntungan' sebesar Rp 17 miliar dari pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Rincian dari total tersebut adalah, Juliari Batubara diduga telah menerima fee senilai Rp 8,2 miliar saat pelaksanaan bansos sembako periode pertama.
Dikutip dari Kompas.com, fee tersebut didapat dari pembagian Rp 12 miliar secara tunai oleh PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS), melalui AW.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," terang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Minggu (6/12/2020) dini hari, saat memimpin konferensi pers.
Setelahnya, Juliari Batubara kembali menerima fee sekitar Rp 8,8 miliar dari pelaksanaan bansos sembako periode kedua.
Total, Juliari telah mendapat 'untung' sebesar Rp 17 miliar dari program pengadaan bansos untuk Covid-19.
Diduga uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi Juliari.
"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli.
Kronologi Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu (5/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.
Enam orang tersebut diamankan di beberapa tempat.