Berita Surabaya

Polisi Dalami Kemungkinan Adanya Pelaku Lain Kasus Pembuatan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Palsu

Polisi mendalami keterlibatan institusi lainnya dalam praktik pemalsuan surat keterangan rapid test palsu.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/FIRMAN RACHMANUDIN
Rilis kasus sindikat pembuatan surat keterangan rapid test palsu di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (21/12/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polisi tidak hanya mendalami aliran dana hasil pembuatan surat keterangan rapid test palsu dengan kop surat dr Nurul Hidayah.

Kemungkinan keterlibatan institusi lainnya dalam praktik pemalsuan surat keterangan rapid test palsu juga disoroti polisi.

Polisi menyoroti sebuah stempel validasi asli yang ditemukan dalam surat keterangan rapid test palsu itu.

Seperti yang tampak, surat tersebut terstempel dengan tulisan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Surabaya valid berwarna merah di pojok kiri bawah.

Baca juga: Jasa Pembuatan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Palsu Dibongkar Polisi, Patok Rp 100 Ribu Per Orang

Baca juga: 3 Rumah Sakit Rujukan di Nganjuk Terisi Penuh, Hanya Gedung Mpu Sindok yang Terima Pasien Covid-19

"Surat tersebut memang palsu, termasuk stempel dokter dan tanda tangan yang digunakan itu dipalsukan," kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra, Senin (21/12/2020).

"Namun untuk validasi dari KKP itu yang asli," sambung dia.

Validasi itu diduga dilakukan KKP Surabaya tanpa mengkonfirmasi keaslian surat keterangan tersebut.

"Yang pasti penumpang yang membawa surat palsu itu naik ke kapal," kata dia.

"Sebelumnya surat itu ditunjukkan ke bagian pemeriksaan KKP Surabaya untuk di validasi," sebutnya.

Disinggung terkait, ratusan surat palsu yang menghantarkan penumpang bepergian tanpa tes rapid semestinya itu dengan keterlibatan KKP Surabaya, polisi masih terus mendalami.

"Kami masih dalami dan kembangkan. Seperti yang bu Kapolres sampaikan, kami akan kembangkan apakah nanti menyangkut BUMN yang trrlibat atau institusi lain, masih terus kami dalami," tegasnya.

Rilis kasus sindikat pembuatan surat keterangan rapid test palsu di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (21/12/2020).
Rilis kasus sindikat pembuatan surat keterangan rapid test palsu di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (21/12/2020). (TRIBUNMADURA.COM/FIRMAN RACHMANUDIN)

Baca juga: Operasi Lilin Semeru 2020 di Bangkalan, Cegah Klaster Baru Covid-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Pupuk di Pamekasan Diduga Langka, Puluhan Aktivis GMNI Demo di Kantor DPRD, Diwarnai Aksi Dorong

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar sindikat pembuatan surat keterangan rapid test palsu sebagai syarat bepergian ke luar pulau.

Pengungkapan sindikat pemalsu hasil rapid test itu berawal dari temuan polisi yang mencurigai seorang calo dari biro jasa tiket kapal.

Saat itu, pelaku menawarkan surat keterangan non reaktif rapid test tanpa harus repot-repot melakukan tes.

Surat keterangan dengan kop sebuah lembaga medis berikut dengan keterangan nama pemohon itu dilengkapi pula dengan tanda tangan dokter serta stempel yang dibuat oleh para pelaku.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved