Berita Surabaya

Jasa Pembuatan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Palsu Dibongkar Polisi, Patok Rp 100 Ribu Per Orang

Beredar calo pembuatan surat keterangan rapid test palsu sebagai syarat bepergian ke luar pulau.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/FIRMAN RACHMANUDIN
Rilis kasus sindikat pembuatan surat keterangan rapid test palsu di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (21/12/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar sindikat pembuatan surat keterangan rapid test palsu sebagai syarat bepergian ke luar pulau.

Pengungkapan sindikat pemalsu hasil rapid test itu berawal dari temuan polisi yang mencurigai seorang calo dari biro jasa tiket kapal.

Saat itu, pelaku menawarkan surat keterangan non reaktif rapid test tanpa harus repot-repot melakukan tes.

Baca juga: Pupuk di Pamekasan Diduga Langka, Puluhan Aktivis GMNI Demo di Kantor DPRD, Diwarnai Aksi Dorong

Baca juga: Cara Mendapat Bantuan JPS untuk Driver Ojek dan Taksi Online, Siapkan Syarat Dokumen Berikut

Baca juga: Cara Menghapus Akun IG, Simak Langkah-Langkah Menonaktifkan Instagram secara Permanen dan Sementara

Surat keterangan dengan kop sebuah lembaga medis berikut dengan keterangan nama pemohon itu dilengkapi pula dengan tanda tangan dokter serta stempel yang dibuat oleh para pelaku.

"Tanda tangannya palsu, dokternya memang sedang praktik di Puskesmas tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (21/12/2020).

"Ini yang masih kami dalami," sambung dia.

Tiga orang tersangka itu adalah RR (55) pemilik biro jasa tiket, DS (36) calo tiket, dan SH (46) pegawai honorer di Puskesmas wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Perannya masing-masing namun saling berkaitan. Pembagian hasilnya calo dan biro jasa dapat 25 ribuan sisanya diserahkan ke DS," tambahnya.

Dari keterangan para tersangka, aktifitas itu sudah berjalan sejak September 2020.

Pemalsuan surat itu dilakukan karena permintaan penumpang dan regulasi yang mengharuskan adanya surat keterangan non reaktif sebelum melakukan perjalanan.

Baca juga: Tak hanya Cantik dan Simpel, Ini Alasan Lain Kenapa Perhiasan Emas Putih Populer di Kalangan Wanita

Baca juga: 26 Anggota Polres dan 1 Personel Kodim Pamekasan Dapat Penghargaan, Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus

Penumpang yang sepakat hanya perlu mengirimkan data identitas KTP.

Klien langsung bisa mendapatak surat keterangan tersebut tanpa harus melalui mekanisme tes tapid yang sesuai dan benar.

"Pemohonnya itu akan bepergian sebagian besar ke wilayah Indonesia bagian Timur, Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan. Mereka melihat peluang itu dan disalahgunakan," terang Ganis.

Ganis tak menampik, hingga saat ini, proses penyidikan terhadap kasus pembuatan surat keterangan rapid test palsu itu masih terus dilakukan.

Perwira dua melati di pundak itu tak menampik jika akan ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved