Berita Sumenep
Polres Sumenep Larang Warga untuk Berpesta Melakukan Keramaian pada Natal dan Tahun Baru 2021
Kapolres Sumenep, AKBP Darman menegaskan pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian saat malam pergantian tahun baru 2021 nanti.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Natal dan Tahun Baru 2021 masih berada di situasi pandemi.
Hal ini membuat Polres Sumenep tidak mengeluarkan ijin keramaian, guna mengantisipasi penularan Covid-19.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman menegaskan pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian saat malam pergantian tahun baru 2021 nanti.
Bahkan pusat - pusat keramaian seperti di tahun baru sebelumnya akan dijaga ketat aparat kepolisian dan TNI serta jajaran pemerintah kabupaten setempat.
Baca juga: Kronologi Warga Kepung Jambret Asal Madura yang Gondol Rp 50 Juta, Tapi Tak ada yang Berani Dekat
Baca juga: Ibu Muda Sedang Asyik Nonton TV, Tiba-Tiba ada Pria Datang Memeluk dari Belakang, ini yang Terjadi
Baca juga: Istri Menang Pilkades Sidoarjo 2020 Sedangkan Suami Menang Pilkada Sidoarjo 2020, Simak Kisahnya
"Dimasa pandemi ini tetap tidak diperbolehkan melakukan kegiatan keramaian, dan malam tahun baru nanti dilarang melakukan pesta tahun baru seperti tahun - tahun sebelumnya," tegas AKBP Darman, Senin (21/12/2020).
Larangan ini kata dia, dilakukan untuk menekan penularan virus corona atau Covid-19.
Mengingat Kota Sumenep masih menjadi daerah dengan tingkat penularan mengkhawatirkan.
"Sementara Sumenep tingkat penyebarannya ini cukup tinggi, kematiannya cukup tinggi," katanya.
AKBP Darman berharap, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19. Sebab dengan itu cara untuk mencegah penularan virus tersebut.
"Sanksi pelanggarannya kita upayakan preventif," katanya.