Berita Lumajang
Pria Lumajang Minta Ditangkap Polisi, Menyerahkan Diri setelah Tebas Leher Tetangganya hingga Tewas
Tambak Iyub Braja (50) membacok tetangganya sampai tewas karena kesal dituding sebagai spionase polisi.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Tambak Iyub Braja (50) nekat membacok tetangganya, Andy Aminullah Siswadinyahnsyah hingga tewas, Minggu (20/12/2020) malam.
Warga Desa Tempeh, Lumajang, itu menghabisi nyawa Andy lantaran kesal ditantang.
Oleh tetangganya, ia mengaku dicurigai sebagai spionase polisi.
Tudingan itu kali pertama didapat pelaku pada kemarin malam.
Baca juga: 26 Anggota Polres dan 1 Personel Kodim Pamekasan Dapat Penghargaan, Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus
Baca juga: Operasi Lilin Semeru 2020 di Sampang Madura Digelar Selama 14 Hari, Simak Sasaran Kegiatannya
Baca juga: Tak Ditemukan Kotak Amal Diduga Danai Terorisme di Kabupaten Malang, Polres Tetap Siapkan Antisipasi
Saat itu, pelaku tiba-tiba ditantang duel oleh korban, yang sedang nongkrong di depan teras rumah.
"Pertama datang langsung ngeluarkan celurit dari balik celananya, terus warangkanya dilepas," kata Tambak, Senin (21/12/2020).
"Saya disuruh ngaku kalau sebagai spionase polisi," sambung dia.
Tambak pun saat itu sempat meredam emosi korban.
Namun, emosi korban tak dapat dibendung. Malahan sebanyak dua kali korban memukul wajah Tambak.
"Saya dipukul sambil disuruh ngaku, katanya saya ini spionase terbesar se-Lumajang, ujarnya.
Lantaran merasa tuduhan itu tidak benar, Tambak lebih menyuruh untuk pulang.
Emosi korban semakin menyulut. Korban kembali memukul ketiga kalinya.
Baca juga: Tempat Wisata di Blitar Tutup saat Libur Tahun Baru, Warga Luar Kota Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test
Baca juga: Kisah Penjual Pisang di Sampang, Rela Menginap di Pinggir Jalan dan Emperan Demi Hemat Ongkos Pulang
Mendapat perlakuan itu, Tambak pun ikut naik pitam.
Tanpa pikir panjang, ia langsung memukul dagu korban sebelah kanan hingga tersungkur ke tanah.
Melihat korban jatuh, Tambak memukuli wajah korban secara membabi buta.
Saat posisi ini lah tangan korban sempat mencekik leher Tambak.
"Saya merasa masih ada perlawanan akhirnya, saya raih celurit dia saya sabitkan ke lehernya yang sebelah kanan," katanya.
Dalam keadaan gelap mata, Tambak teringat cerita orang-orang sekitar yang menyebut korban adalah tukang pukul.
Ia lantas kembali menyabit leher korban hingga korban tewas di tempat.
Usai melakukan perbuatan itu, Tambak langsung memanggil kepala desanya untuk menyerahkan diri ke polisi.
"Sudah saya sadar saya salah saya minta diantar ke polsek, jadi polisi tahu ada kejadian gara-gara saya minta ditangkap," terangnya.
Kapolsek Tempeh Iptu Lukito mengatakan, Tambak disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.
"Kita akan proses sesuai hukum yang berlaku, nanti kita melakukan penyelidikan lalu kami limpahkan ke kejaksaan biar bisa menentukan masa tahanannya," pungkasnya.