Imbas Pandemi, Tunggakan Peserta BPJS Mencapai Rp 11 Triliun, Kelas ini yang Paling Banyak Menunggak

Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi menyebut, tunggakan iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp 11 triliun.

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Kompas dan istimewa)
Kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUNMADURA.COM - Pandemi Covid-19 mengakibatkan sektor ekonomi masyarakat terganggu.

Akibatnya, iuran peserta BPJS mengalami tunggakan.

Tunggakan ini merata dari seluruh kelas BPJS.

Yang terbanyak adalah peserta dengan kelas III.

Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi menyebut, tunggakan iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp 11 triliun.

Baca juga: Risma Punya Permintaan Khusus ke Presiden setelah Jadi Menteri Sosial, Bisa Pulang Pergi Surabaya

Baca juga: Gejala Covid-19 Bisa Muncul 2 Hari Setelah Terinfeksi, Perhatikan 7 Gejala Baru Virus Corona

Baca juga: Penumpang Bandara Juanda Gagal Lakukan Penerbangan, Kehabisan Waktu Karena Antre Rapid Test Antigen

“Per November 2020 ada sekitar Rp 11 triliun tunggakan dari seluruh kelas, baik kelas I, kelas II, kelas III peserta mandiri,” kata Ratna dalam diskusi virtual, Selasa (22/12/2020).

Dari jumlah tersebut, sekitar 60% adalah peserta kelas III yang notabene merupakan peserta mandiri dengan pendapatan kelas menengah ke bawah.

Ratna menyebut, tunggakan ini salah satunya karena dampak pandemi covid-19.

Selain itu, tunggakan yang terjadi terkadang bukan karena kurangnya kemampuan masyarakat untuk membayar, tetapi juga kesediaan masyarakat untuk membayar.

“Tentu akan berpengaruh juga terhadap keaktifan, dengan situasi pandemi memang ada penurunan keaktifan peserta yang biasanya sekitar 55% pada Desember 2019, saat ini sekitar 47% hampir 48%,” ujar dia.

Melihat hal tersebut, Ratna mengatakan, pemerintah telah merespons dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Jika menunggak 6 bulan ke atas, mereka cukup membayar 6 bulan terlebih dahulu. Sisanya bisa dicicil sampai akhir Desember 2021,” tutur Ratna.(*)

Baca juga: Mohamed Salah Diisukan Hengkang Menuju Real Madrid, Masa Lalu dengan Sergio Ramos Jadi Penghalang

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat SIM Baru di Tengah Pandemi Covid-19, ada Aturan Tambahan yang Harus Dipatuhi

Gejala Covid-19

Inilah gejala Covid-19, penderita virus corona umumnya akan merasakan sejumlah hal berikut.

Penderita Covid-19 umumnya baru bisa mengalami gejala virus corona ringan hingga berat.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved