Berita Sidoarjo
Tempat Wisata di Sidoarjo Buka saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kapasitas Pengunjung Dibatasi Separo
Tempat wisata di Kabupaten Sidoarjo tetap beroperasi selama libur Natal dan Tahun Baru.
Penulis: M Taufik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO – Tempat wisata di Kabupaten Sidoarjo tetap beroperasi selama libur Natal dan Tahun Baru.
Namun, jumlah pengunjung wisata di Kabupaten Sidoarjo saat libur Natal dan Tahun Baru dibatasi maksimal hanya 50 persen atau separo dari kapasitas.
Selain itu, pengelola tempat wisata di Kabupaten Sidoarjo juga diwajibkan menjalankan protokok kesehatan super ketat.
Pengelola harus menyediakan tempat cuci tangan di banyak titik, harus jaga jarak, dan pengelola maupun pengunjung wajib memakai masker.
Baca juga: Aturan Wisatawan Wajib Rapid Test Jika Datang ke Kota Malang, Sutiaji Minta Semua Pihak Maklumi
Baca juga: Okupansi Hotel di Kota Malang Menurun Sejak Ada Aturan Wisatawan Wajib Bawa Rapid Test Antibodi
Baca juga: Begini Nasib Wisatawan Datang ke Kota Batu yang Hasil Rapid Test Antibodinya Tunjukan Hasil Reaktif
“Tempat wisata, hotel, restoran, dan sebagainya tetap boleh buka selama libur Natal dan Tahun Baru," kata Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Sidoarjo, Djoko Supriyadi, Rabu (23/12/2020).
"Namun ketentuan pembatasan kapasitas dan pelaksanaan protokol kesehatan harus dijalankan dengan baik,” sambung dia.
Menurut dia, dibolehkannya tempat wisata, resto, hotel dan sebagainya beroperasi itu sebagaimana aturan dalam Peraturan Bupati nomor 58 tahun 2020.
“Yang tetap tidak boleh beroperasi adalah tempat karaoke dan kolam renang,” lanjut Djoko.
Ketika berkunjung ke tempat wisata di Sidoarjo, juga tidak ada aturan untuk rapid atau swab test.
Ketentuannya sama dengan selama ini, pengunjung hanya diwajibkan menjalankan protokol kesehatan dengan baik.
Yang dilarang pada Natal dan Tahun Baru ini adalah menggelar pesta perayaan. Utamanya pesta perayaan pergantian tahun. Di dalam ataupun di luar ruangan, tidak dibolehkan.
Baca juga: Tak hanya Kota Malang, Wisatawan yang Datang ke Kota Batu dan Kabupaten Malang Wajib Rapid Test
Baca juga: Satlantas Polres Bangkalan Gelar Rapid Test di Gerbang Jembatan Suramadu saat Malam Tahun Baru
Aturan itu sudah disosialisasikan ke berbagai pihak. Ke pengelola tempat wisata, hotel, resto, dan masyarakat luas.
Diharapkan, semua bisa menjaga diri, mengantisipasi terjadinya penyebaran covid-19 di Kota Delta.
Dengan dibolehkannya tempat wisata buka, diharapkan bisa membantu memulihkan perekonomian yang selama ini terdampak pandemic covid-19.
Namun berulang kali disampaikan, masyarakat dan semua pihak harus benar-benar sadar.
Disiplin menerapkan protokol kesehatan, untuk bersama-sama mencegah penyebaran virus corona.(ufi)