Pilkada Sumenep 2020
Pilkada Sumenep Dimenangkan Achmad Fauzi - Dewi Khalifah, KPU Sumenep Sebut Nihil Gugatan MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkalim Pilkada Sumenep 2020 tidak ada permohonan gugatan atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pilkada Sumenep 2020 berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU, memenagkan pasangan Achmad Fauzi - Dewi Khalifah.
Pasangan ini unggul cukup tipis dibandingkan pesaingnya, Fattah Jasin - M Ali Fikri.
KPU Sumenep juga mengumumkan tak ada permohonan gugatan ke MK atas hasil tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkalim Pilkada Sumenep 2020 tidak ada permohonan gugatan atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) nihil.
Baca juga: Kanker Kelenjar Getah Bening Kini Mulai Menyerang Pasien Usia Produktif, Kenali Gejala Limfoma Ini
Baca juga: Keponakan Menko Polhukam Menilai Mahfud MD dan Gus Yaqut Duet yang Tepat dalam Menangkal Radikalisme
Baca juga: 4 Shio ini Akan Kaya Mendadak dan Untung Besar di Tahun Kerbau Logam 2021: Ketiban Rezeki
Klaim tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanziel pada hari Rabu (23/12/2020).
"Nihil," singkat Rafiqi Tanziel saat dikonfirmasi media.
Untuk diketahui, pada pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020 diikuti oleh dua pasangan calon (Palson).
Paslon nomor urut 01, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah (Fauzi-Eva) meraih 319.876 suara.
Sedangkan Paslon nomor urut 02, Fattah Jasin-KH Ali Fikri (Gus Acing-Mas Kiai) memperoleh 296.676 suara.
Hal itu tercatat dari hasil rekapitulasi yang digelar KPU Sumenep pada hari Rabu (16/12/2020) - hari Kamis (17/12/2020).
Hasilnya hanya selisih 23.200 suara untuk kemenangan Achmad Fauzi-Dewi Khalifah.
Dari hasil itu semua, saksi dari paslon 02 Fattah Jasin - KH Ali Fikri tidak menandatangani hasil rekapitulasi pada Pilkada Sumenep 2020.