Berita Sumenep
Puluhan Perumahan di Sumenep Belum Serahkan PSU ke Pemkab, Banyak Pengembang Hilang Jejak
Puluhan perumahan di Kabupaten Sumenep ternyata belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) atau fasilitas umum
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Puluhan perumahan di Kabupaten Sumenep ternyata belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) atau fasilitas umum (fasum) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Kondisi ini membuat proses pengelolaan dan perawatan fasum di sejumlah kawasan permukiman menjadi terhambat.
Dari total 65 perumahan, baru 23 pengembang yang mau menyerahkan PSU ke Pemkab. Bahkan, hanya 5 perumahan yang sudah tuntas seluruh proses administrasinya.
Dari jumlah itu, 4 PSU telah resmi bersertifikat hak pakai atas nama Pemkab Sumenep. Sementara 18 lainnya masih dalam proses penyerahan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Yayak Nurwahyudi menegaskan terkait penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang penataan perumahan dan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang penyediaan dan penyerahan PSU.
"PSU itu bisa berupa jalan, gorong-gorong, tempat ibadah, sarana bermain, atau fasum lainnya. Kalau sudah diserahkan, Pemkab yang wajib menangani perawatannya," kata Yayak kepada TribunMadura.com, Kamis (20/11/2025).
Yayak mengakui, bahwa saat ini banyak perumahan yang belum menyerahkan PSU karena pengembangnya sulit dilacak.
"Ada yang sudah pindah, tidak jelas keberadaannya, bahkan ada pengembang yang sudah meninggal dunia. Ini biasanya terjadi pada perumahan-perumahan lama," ucapnya.
Kondisi itu membuat proses administrasi terhambat karena tidak ada pihak yang secara legal dapat melakukan serah terima PSU ke pemerintah.
Meski demikian, PSU tetap bisa dialihkan ke Pemkab. Caranya, warga perumahan membuat surat pengajuan disertai tanda tangan sebagai bentuk persetujuan kolektif.
"Nanti kami umumkan lewat media cetak. Jika dalam 30 hari tidak ada pengembang yang mengajukan keberatan atau pengakuan, proses penyerahan bisa kami lanjutkan antara warga dan Pemkab," kata Yayak.
Apabila ada pengembang yang tiba-tiba muncul setelah pengumuman, maka proses akan dilakukan secara langsung antara pengembang dengan Pemkab.
| Kapolres Sumenep Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Bintara Brimob 2026: Seleksi Harus Bersih |
|
|---|
| Pantai Lombang dan Museum Keraton Sumenep Bisa Jadi Pilihan saat Libur Nataru 2025 |
|
|---|
| Upacara PTDH Digelar Tertutup, Kapolres Sumenep Beri Warning Jangan Cemari Marwah Polri |
|
|---|
| Sumenep Berduka, Kepala DLH Sumenep Arif Susanto Meninggal, Bupati Fauzi: Sosok Pekerja Senyap |
|
|---|
| Bupati Sumenep Warning Pemdes Melek Teknologi: Demi Transparansi dan Pelayanan Publik Lebih Cepat |
|
|---|
