Berita Malang
Syarat Masuk Kota Malang Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Rapid Test Bagi Pengendara Luar Kota
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang juga melakukan rapid test bagi pengendara dari luar kota untuk engantisiapasi lonjakan kasus Covid-19.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Mengantisiapasi lonjakan kasus Covid-19 usai periode libur Natal dan Tahun Baru 2021, berbagai kota, terutama yang biasa jadi tujuan wisata, menerapkan ragam aturan bagi pelancong.
Termasuk di dalamnya adalah wilayah Malang Raya yang terdiri dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Pemerintah kota (Pemkot) Malang menyiapkan rapid test antibodi di pos pengamanan batas kota bagi wisatawan yang hendak masuk ke wilayah tersebut.
Namun, itu tak akan dilakukan pada semua wisatawan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang juga melakukan rapid test bagi pengendara dari luar kota.
Kegiatan pemeriksaan tersebut dilakukan di pos perbatasan Kota Malang, yang terletak di Jalan Raya Balearjosari.
Dinas Kesehatan Kota Malang akan dibantu oleh Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 Kota Malang.
Kegiatan tersebut dimulai pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Seluruh kendaraan yang memiliki plat nomor luar kota Malang, diarahkan menuju ke pos perbatasan untuk dilakukan pemeriksaan.
Bila semua orang yang berada di dalam mobil dapat menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test antigen atau antibodi, dipersilahkan melanjutkan perjalanan. Namun bila tidak bisa menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test antigen atau antibodi, maka diwajibkan mengikuti pemeriksaan rapid test.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Sri Winarni mengatakan pemeriksaan rapid test digelar bagi pendatang dari luar Malang, yang akan masuk ke Kota Malang.
"Dalam kegiatan ini, kami menyediakan rapid test antibodi dan rapid test antigen. Dimana untuk rapid test antibodi, kami menyediakan sebanyak 100 alat. Sedangkan untuk rapid test antigen, kami sediakan 200 alat," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Dirinya menjelaskan pemeriksaan rapid test dilakukan dengan memakai rapid test antibodi terlebih dahulu.
"Kami lakukan pemeriksaan memakai rapid test antibodi, untuk screening awal. Bila hasilnya reaktif, maka akan kami tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan rapid test antigen. Bila ternyata hasil rapid test antigennya positif, maka masyarakat tersebut diwajibkan putar balik dan dilarang untuk masuk ke Kota Malang," terangnya.
Dirinya menerangkan kegiatan pemeriksaan rapid test hanya dilakukan di pos perbatasan Kota Malang, yang terletak di Jalan Raya Balearjosari.