Berita Malang
Aturan Pembatalan Tiket Kereta Api selama Libur Natal dan Tahun Baru, Calon Penumpang Wajib Tahu
Penumpang kereta api bisa melakukan pembatalan tiket keberangkatan saat libur Natal dan Tahun Baru.
Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Penumpang kereta api bisa melakukan pembatalan tiket keberangkatan saat libur Natal dan Tahun Baru.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengatakan, ada tiga aturan yang bisa dimanfaatkan penumpang terkait pembatalan tiket pemberangkatan kereta api.
Pertama, apabila ada penumpang yang ingin membatalkan perjalanan saat libur Nataru, biayanya akan dikembalikan 100 persen oleh PT KAI.
Baca juga: Stasiun Kediri Buka Layanan Rapid Test Antigen Calon Penumpang KA Jarak Jauh, Ini Harga Tesnya
Baca juga: Rayakan Natal Pertama di Indonesia, Pelatih Arema FC Ngaku Ingin Boyong Keluarga ke Tanah Air
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Kereta Api Lokal Tujuan Malang - Surabaya Jadi Favorit Masyarakat
Kedua, penumpang bisa mengubah jadwal pemberangkatan. Dan ketiga ialah open tiket.
"Open tiket ini antara penumpang mau membatalkan dan tidak mengubah jadwal, jadi bimbang," kata saat dihubungi SURYAMALANG.COM ( grup TribunMadura.com ), Jumat (25/12).
"Nah itu kami berikan pemberlakuan selama tiga bulan sejak KA berangkat," ucapnya.
Suprapto mengatakan, khusus untuk open tiket ini, penumpang diminta untuk segera memastikan jadwal yang akan digunakan untuk pemberangkatan.
Tiga aturan tersebut, sudah sesuai dengan surat edara Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 Dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-2019).
Baca juga: Disdik Pamekasan Imbau Tenaga Pendidik dan Siswa Sekolah Tak Keluar Kota selama Libur Semester
"Kalau untuk kondisi normal, batas pembatalan 30 menit. Ubah jadwal 60 menit. Tapi untuk Nataru ini kebijakannya berubah sesuai SE Kemenhub," ucapnya.
Dengan adanya SE Kemenhub tersebut, kata Suprapto membuat pihaknya tidak bisa melihat statistik jumlah angka pembatalan yang terjadi di setiap harinya.
Namun, terkait dengan pembatalan, dia mengatakan kalau setiap harinya ada dengan sejumlah alasan yang beragam.
"Ya kalau pembatalan ada. Cuma saat ini kami belum bisa menarik datanya karena ada kebijakan dari Kemenhub itu," tandasnya.