Berita Entertainment
Rizky Febian Sebut Teddy Tak Punya Hak atas Warisan Lina, Kuasa Hukum Teddy: Belajar Hukum Waris!
Rizky Febian menegaskan bahwa Teddy tidak punya hak atas harta warisan Lina. Kuasa hukum Teddy minta pengacara Rizky Febian belajar hukum waris.
TRIBUNMADURA.COM - Beberapa waktu lalu, Rizky Febian menegaskan bahwa Teddy Pardiyana tidak punya hak atas harta warisan Lina Jubaedah.
Menurut Rizky Febian, sebagian besar harta yang dimiliki sang ibu merupakan hasil kerja keras Rizky selama dia merintis karier di dunia hiburan, yang dulu dia titipkan kepada Lina Jubaedah.
Apalagi sebelum meninggal, ibunya juga sudah berpesan bahwa harta warisan tersebut adalah hak anak-anaknya saja.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Teddy Pardiyana, Ali Nurdin kembali menegaskan bahwa Teddy Pardiyana sebagai suami mendiang Lina Jubaedah memiliki hak atas harta warisan tersebut.
"Ini Teddy punya hak loh, anaknya ini punya hak waris dari almarhum. Kalau tidak diperjuangkan, ya salah juga. Ini harus diperjuangkan," kata Ali Nurdin, yang dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Sabtu, 26 Desember 2020.
Dirinya lantas menyebut kalau memang pihak Rizky Febian dan Putri Delina beragama Islam, seharusnya mereka tidak ragu untuk memberikan hak kepada Teddy dan juga anaknya, Bintang.
"Kebetulan ada salah satu ustaz nasional yang memberikan statement, kalau memang belajar hukum Islam, kalau dia merasa beragama Islam, dan menjalankan syariat agama Islam. Itu ada aturannya, laksanakan, jalankan!," ujar Ali Nurdin.
Tak hanya itu, Ali Nurdin pun lantas menyindir Sule yang beberapa waktu lalu menantang Teddy untuk mendatanginya langsung.
Dia lantas menyinggung Sule untuk segera memberikan hak Teddy jika memang merasa sebagai orang yang mampu.
"Kalau bahasanya, 'Gue orang kaya, gue punya, sini lu ambil'. Bukan itu masalahnya, ini ada hak orang lain yang lu simpen, yang lu kuasai, janganlah, dosa juga. Kasih aja haknya, gak akan miskin juga kok," ujar Ali Nurdin.
Ali Nurdin pun kembali menegaskan bahwa Teddy dan anaknya, Bintang tetap memiliki hak waris, meski sertifikat aset yang dimiliki Lina Jubaedah atas nama Sule.
"Kalau yang dititipkan itu atas nama Kang Sule sertifikatnya, mau itu atas nama Kang Sule, mau itu atas nama almarhum, selama itu dihasilkan selama tenggang waktu pernikahan, ya bagi dua, sudah ada hukumnya," kata Ali Nurdin.
Kuasa Hukum yang berpihak pada Teddy, Ali Nurdin justru meminta ini pada pengacara Rizky Febian.
Ia menyebutkan sebagai seorang pengacara harus memahami dan kuasai perihal hukum waris serta hukum perkawinan.
Baca juga: Terkuak Akun Top Beauty World yang Nobatkan Lesty Jadi Wanita Tercantik ke-5 di Dunia Ternyata Palsu
Baca juga: Predikat Palsu Lesty Kejora Jadi Wanita Tercantik ke-5 Dunia Buat Inul Kecewa: Dibully Orang Luar
Baca juga: Pemkab Lumajang Belum Berlakukan Jam Malam saat Perayaan Malam Tahun Baru 2021
Baca juga: Penyebab Banjir di Kayutangan Heritage Kota Malang, Material Bekas Pembangunan Sumbat Saluran Air

Menurutnya warisan bisa bersumber dari mana saja termasuk harta gono gini saat perceraian sebelumnya.
Sehingga dalam polemik ini, harta gono gini Lina saat bercerai dari Sule, Teddy masih berhak.
"Memang sebagai lawyer harus memahami, mengusai hukum waris dan hukum perkawinan."
"Jadi yang namanya harta warisan itu bisa datang dari mana saja," terang Ali Nurdin.
Ali Nurdin menyebutkan harta warisan dihitung dari pertambahan harta selama pasangan suami istri menikah.
Pasti ada tenggang waktu sebelum keduanya memutuskan untuk berpisah atau satu di antaranya meninggal dunia.
Tak sampai di situ, pihaknya juga meminta agar pihak Rizky Febian dapat mengkonfirmasi ini ke berbagai pengacara hingga ahli agama.
"Tanya dia ke lawyer dan kyai di manapun yang ada itu pembagian warisan seperti apa."
"Saya juga bukan lawyer yang mengada-ada yang mengambil hak orang juga bukan," tambahnya.
Lantas, ia mengatakan sebelumnya, harta tersebut adalah milik berdua, yakni Teddy dan Lina.
Namun dikarenakan mantan istri Sule meninggal dunia, maka diberikan pada ahli warisnya.
Yakni anak-anaknya, yang mana Teddy juga berhak atas aset peninggalan Lina itu.
Baca juga: Wali Kota Malang Sidak Sejumlah Hotel, Antisipasi Hasil Rapid Test Palsu
Baca juga: Wali Kota Malang Berterima Kasih ke Netizen yang Sampaikan Informasi Banjir di Kayutangan Heritage
Baca juga: Viral Sepasang Kekasih di Tulungagung Menikah via Zoom Gara-Gara Pengantin Wanita Positif Covid-19

"Ini milik almarhum 'kan, almarhum meninggal ya otomatis yang jadi ahli warisnya adalah anak-anak dan suaminya yang baru," jelas Ali Nurdin.
Pihak Teddy Sindir Rizky Febian saat Pertanyakan Uangnya dalam Harta Warisan sang Mama
Dalam kesempatan itu, Ali Nurdin juga menjawab pernyataan Rizky Febian saat melakukan konferensi pers.
Di mana kala itu, putra sulung Sule dan Lina mempertanyakan uangnya yang ada di dalam aset sang mama.
Karena di dalamnya terdapat penghasilan Rizky Febian di tahun pertama menyanyi.
Saat itu ia memang sengaja menitipkan uangnya ke Lina karena belum terlalu memikirkan gaji.
Setelah sang mama tiada, lantas kini pelantun lagu Cuek itu meminta haknya kembali.
Terkait itu, Ali Nurdin justru melontarkan sindiran pada pihak Rizky Febian.
Menurutnya terasa aneh karena menagih haknya dan minta pertanggungjawaban ke orang yang salah.
"Soal uang yang dititipkan itu, dititipkan ke siapa?"
"Masa nitipnya ke X nagihnya ke Z 'kan nggak nyambung juga," tutur Ali Nurdin.
Ia kemudian memberikan solusi seharusnya tinggal melacak aliran dari dana tersebut.
Sebagai kuasa hukum, Ali Nurdin pun berharap Teddy tak mengambil hak yang bukan bagiannya.
"Tanyakan dulu 'kan setelah almarhum meninggal tinggal dilacak tuh," imbuhnya.
Ali Nurdin menambahkan seharusnya untuk membuktikan aset Rizky Febian sangat mudah.
Tidak perlu terlalu berkepanjangan dan berlarut seperti sekarang ini.
"Gampang kok sebetulnya pembuktiannya, tidak harus berbelit-belit," ucap Ali Nurdin.
Terkait polemik ini, kuasa hukum Teddy akan mengambil tindakan apabila tak ada titik terang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ngotot Minta Jatah Warisan Lina, Pihak Teddy Justru Minta Pengacara Rizky Febian Pahami Hukum Waris