Berita Ponorogo

Botol Deodoran Berisi Narkotika Gagal Diselundupkan ke Rutan Ponorogo, Tersangka Gugup dan Gelisah

Penyelundupan narkotika ke rumah tahanan (Rutan) Ponorogo, digagalkan petugas, Senin (28/12/2020).

Istimewa/TribunMadura.com
Petugas rutan Ponorogo menggagalkan penyelundupan narkotika menggunakan botol deodoran. 

TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Penyelundupan narkotika ke rumah tahanan (Rutan) Ponorogo, digagalkan petugas, Senin (28/12/2020).

Narkotika tersebut ditemukan dalam produk deodoran yang dibawa du orang pengunjung untuk penghuni rutan.

Produk deodoran berisi sabu-sabu itu dibawa pengunjung berinisial ASR dan BDR dan dititipkan ke petugas untuk penghuni rutan sekitar pukul 09.45 WIB.

Karutan Ponorogo Arya Galung mengatakan, barang-barang tersebut ditujukan untuk salah seorang warga binaan berinisial EK.

Baca juga: Motor di Lamongan Tersangkut Badan Truk, Berawal Saat Pengendara Mendahului, Korban Tewas di TKP

Baca juga: Gus Yaqut: Agama sebagai Inspirasi Bukan Aspirasi, Forum Ulama, Habaib dan Tokoh Madura Tak Terima

Baca juga: Polres Sumenep Libatkan Saka Bhayangkara, Tangkal Hoaks dan Jadi Pelopor Protokol Kesehatan Covid-19

Baca juga: Selama 12 Bulan Sebanyak 162 Orang di Pamekasan Terkena DBD, Satu Pasien Dikabarkan Meninggal Dunia

Baca juga: Usai Dapat Uang Jajan, Bocah Tiga Tahun di Pacitan Tewas Terlindas Truk yang Dikendarai Ayahnya

Baca juga: Partisipan Habib Rizieq Shihab di Sampang Gelar Audensi dengan DPRD, Sampaikan Sejumlah Permintaan

Baca juga: Seorang Pria Tuban Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sempat Meminta Maaf ke Sejumlah Perangkat Desa

Baca juga: Jenis Baru Virus Covid-19 Muncul, Wali Kota Malang Wanti-wanti: Disiplin Jalani Protokol Kesehatan

Sesuai SOP yang berlaku, barang-barang tersebut harus diperiksa terlebih dahulu dan para penitip barang tersebut harus masuk dan menunggu sampai pemeriksaan selesai dilakukan.

“Saat petugas kami memeriksa, salah seorang pengunjung tersebut terlihat sangat gelisah,” ujar Arya 

BDR nampak semakin gelisah saat petugas memegang botol deodoran tersebut.

Petugaspun menggeledah deodoran berbentuk roll on itu dan ditemukan satu bungkus plastik kecil yang di duga sebagai narkotika jenis sabu-sabu.

Pihak rutan lalu berkoordinasi dengan pihak Polres Ponorogo dan menyerahkan para pengirim barang tersebut beserta barang bukti kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut. 

“Untuk beratnya kami belum sempat menimbang, tapi seluruh bukti sudah kami serahkan kepada polisi,” terang Arya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengapresiasi integritas yang ditunjukkan jajaran Rutan Ponorogo.

Menurutnya, komitmen pihaknya terhadap pemberantasan peredaran gelap narkotika tidak perlu diragukan. 

Pihaknya siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum jika diperlukan. 

“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved