Cara Menjual Tanah Warisan Tanpa Menyebabkan Masalah, Lakukan Hal Berikut Sebelum Dipindah Tangan

Ahli waris perlu mengetahui sejumlah hal berikut sebelum memindah-tangan tanah atau rumah warisan.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
www.abbeyfield.com
ilustrasi rumah warisan 

NPOPTKP warisan besarnya berbeda untuk setiap daerah.

NPOPTKP untuk DKI Jakarta adalah Rp350 juta.

Sementara itu, untuk daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah Rp300 juta.

Namun khusus untuk tanah atau bangunan dengan harga kurang dari Rp 300 juta, ahli waris bebas dari pajak perolehan atas tanah atau bangunan tersebut.

Simulasi perhitungan BPHTB pada warisan

Ibu Reni mendapat warisan dari suami yang telah meninggal berupa tanah beserta bangunan di atasnya di wilayah Depok dengan nilai pasar Rp 700 juta.

Harga rumah tersebut menurut NJOP adalah Rp 900 juta.

Pemerintah Kota Depok menetapkan NPOPTKP warisan sebesar Rp 300 juta.

Jadi, besaran BPHTB yang mesti dibayar Ibu Reni:

NJOP = Rp900.000.000

NPOP = Rp900.000.000 (sama dengan NJOP total)

NPOPTKP: Rp300.000.000 (Depok)

BPHTB= 5 % x (NPOP – NPOPTKP)

Besarnya BPHTB = 5 % x (Rp900.000.000– Rp300.000.000) = Rp30.000.000

Bagi kalian yang sudah tahu akan hal ini, jika keluarga, kerabat atau teman punya tanah atau bangunan warisan segera diurus ya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjualbeli dengan judul Sebelum Dipindah Tangan, Rumah atau Tanah Warisan Harus Bayar Pajak Terlebih Dahulu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved