Polemik Tanah Ponpes Rizieq Shihab di Megamendung, Mahfud MD: Kalau untuk Pesantren Teruskan Saja
Mahfud MD meminta agar sengketa tanah antara PT Perkebunan Nusantara VIII dengan pihak Imam Besar Front Pembela Islam dapat diselesaikan dengan baik
TRIBUNMADURA.COM - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar sengketa tanah antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan pihak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dapat diselesaikan dengan baik.
Mahfud bahkan menyebut, sebaiknya tanah yang sudah digunakan untuk Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah tersebut digunakan sebagai peruntukannya.
Menurut Mahfud pemerintah memberikan Hak Guna Usaha (HGU) tanah yang ditempati oleh pondok pesantren tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara (PT PN) VIII baru pada tahun 2008.
Baca juga: Kisah Nenek Mardinep Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Nasib Berubah Usai Didatangi Pemkab Sampang
Baca juga: 5 Shio Ini Diramal Paling Beruntung Dalam Segala Hal di Tahun 2021, Apakah Shio Kamu Termasuk?
Baca juga: Askab PSSI Sampang Terancam Dapat Sanksi dari Gugus Tugas Seusai Kompetisi Internal Berujung Ricuh
Baca juga: Polsek Tamberu Sosialisasikan Maklumat Kapolri, Imbau Tak Ada Kerumunan Saat Perayaan Tahun Baru
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam Webinar Dewan Pakar KAHMI bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya yang disiarkan secara daring pada Senin (28/12/2020).
Namun demikian, kata Mahfud MD, ia tidak mengetahui solusi terkait polemik tersebut.
Menurutnya persoalan tersebut secara hukum administrasi berada di kewenangan Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertahanan Nasional serta Kementerian BUMN.
"Tapi saya tidak tahu solusinya karena itu urusan hukum pertanahan bukan urusan politik hukum hukum dalam arti kasus yang keamanan itu, tetapi itu masalah hukum dalam arti hukum administrasinya itu kan ada di Pertanahan dan BUMN," kata Mahfud.
Menurut Mahfud karena tanah tersebut digunakan untuk kepentingan pesantren maka lebih baik pesantren tersebut diteruskan dengan melibatkan Majelis Ulama, Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, termasuk FPI secara bersama-sama.
"Kalau saya sih berpikir begini sih, itu kan untuk keperluan pesantren ya diteruskan aja lah untuk keperluan pesantren tapi nanti yang mengurus misalnya Majelis Ulama, misalnya ya NU, Muhammadiyah gabung, gabungan lah termasuk kalau mau ya FPI di situ bergabung ramai-ramai misalnya ya," kata Mahfud MD.
Salah satu tim kuasa hukum Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah FPI, Aziz Yanuar, mengatakan surat somasi untuk meninggalkan lahan ters but dinilai error in persona.
Sebab, PTPN seharusnya melayangkan surat kepada pihak penjual tanah tersebut.
"Bahwa somasi Saudara adalah error in persona karena seharusnya pihak PTPN VIII mengajukan complain baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada pihak pesantren atau HRS, karena pihak pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai kepala desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya," kata Aziz seperti dikutip dalam keterangan resmi tim kuasa hukum Ponpes Markaz Syariah, Minggu (27/12/2020).
Aziz kemudian menjelaskan ada 11 poin yang dipaparkan oleh pihak kuasa hukum kepada PTPN VIII terkait surat somasi tersebut.
Di antaranya PTPN tidak memiliki dasar hukum meminta pihak pesantren meninggalkan lahan tersebut.
Selain itu, dia juga memaparkan memiliki bukti jual-beli lahan yang diketahui mulai dari RT yang ditembuskan hingga ke Gubernur Jawa Barat.
Baca juga: Tanggapi Kedekatan Gading Marten dengan Model 20 Tahun Karen Nijsen, Roy Marten: Cantik Banget
Baca juga: Seusai Dengar Sule Mau Cari Janda, Nathalie Holscher Curhat ke Anak-anak Sambil Nangis: Bunda Sedih
Baca juga: Inlah Daftar Bantuan yang Akan Dibuka Kembali di 2021, Ada Kartu Prakerja, Subsidi Gaji dan BLT UMKM
Baca juga: Tabiat Teddy Terbongkar! Pengasuh Sebut Suami Lina Jubaedah Tak Pernah Memberi Upah Bekerja 5 Bulan