Berita Ponorogo

Akal Bulus 2 Pengunjung Lapas Ponorogo Selundupkan 3,4 Gram Sabu, Terendus Botol Deodoran Jadi Alat

Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu oleh dua pengunjung, ASR dan BDR.

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Elma Gloria Stevani
Istimewa/TribunMadura.com
Petugas rutan Ponorogo menggagalkan penyelundupan narkotika menggunakan botol deodoran. 

TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu oleh dua pengunjung, ASR dan BDR, kepada rekan mereka yang mendekam di dalam Rutan Kelas IIB Ponorogo

Barang haram itu diselundupkan keduanya dengan cara dimasukkan ke dalam botol deodoran.

Kasat Reskoba Polres Ponorogo, AKP Denny Fahrudianto mengatakan dua tersangka ketahuan saat barang yang akan dititipkan ke penghuni Lapas berinisial EK diperiksa oleh petugas Lapas.

"Setelah diperiksa ada deodoran yang dibuka oleh petugas dan dituangkan, ternyata ada barang yang dibungkus tisu dan dicurigai barang terlarang," ucap AKP Denny Fahrudianto, Selasa (29/12/2020).

Narkotika yang dimaksud diduga adalah sabu-sabu seberat 3,4 gram.

Baca juga: KRONOLOGI Video Syur Gisel Beredar di Media Sosial hingga Jadi Tersangka Bersama Pria Berinisial MYD

Baca juga: Bupati Bangkalan Dorong Kreativitas Seluruh Kepala Desa Melahirkan Inovasi Peningkatan Ekonomi Desa

Baca juga: Gisel Akui Dirinya Jadi Pemeran Video Syur, Bersama Pria Berinisial MYD Tahun 2017 di Hotel Medan

Baca juga: Hasil Hubungan Gelap, Ibu di Ponorogo Melahirkan di Kamar Mandi dan Buang Bayinya di Kandang Ayam

AKP Denny Fahrudianto menjelaskan tersangka berinisial ASR merupakan residivis obat terlarang berupa pil dobel L yang sebelumnya juga pernah mendekam di Lapas Ponorogo.

Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memeroleh barang tersebut dari seseorang yang menelepon dirinya.

"Hari Minggu (27/12) malam ditelepon seseorang agar mengambil barang yang ada di Jalan Serayu, Kota Madiun diletakkan di pot lalu tersangka itu datang ke sana mengambil barang tersebut," jelasnya.

Setelah itu tersangka berinisiatif membeli deodoran tersebut sebagai wadah kamuflase untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut.

"Menurut keterangan mereka mendapatkan upah Rp 300 ribu dibagi dua," lanjutnya.

Kedua tersangka terancam dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya diberitakan petugas Rutan Ponorogo berhasil menggagalkan upaya penyelendupan barang terlarang diduga narkotika yang disamarkan melalui deodoran, Senin (28/12/2020).

Karutan Ponorogo Arya Galung mengatakan penggagalan penyelundupan narkotika tersebut terjadi saat ada dua orang pengunjung berinisial ASR dan BDR yang hendak menitipkan barang sekitar pukul 09:45 WIB.

Barang-barang tersebut ditujukan untuk salah seorang warga binaan berinisial EK. 

Sesuai SOP yang berlaku, barang-barang tersebut harus diperiksa terlebih dahulu dan para penitip barang tersebut harus masuk dan menunggu sampai pemeriksaan selesai dilakukan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved