Berita Entertainment

Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel dan Pria Inisial MYD Terancam Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara

Artis Gisel Anastasia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur atau berkonten dewasa yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.

Editor: Elma Gloria Stevani
Kolase Tribun Cirebon
Gisella Anastasia alias Gisel 

TRIBUNMADURA.COM - Artis Gisel Anastasia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur atau berkonten dewasa yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.

Status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa Gisel sebagai saksi.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan hasil dari pemeriksaan ahli forensik soal kasus video syur sudah keluar.

Pun telah dikumpulkan berbagai keterangan dari penyidikan terhadap Gisel serta sosok pria berinisial MYD.

Selain itu, hasil pemeriksaan dari berbagai ahli terkait juga dikumpulkan beserta alat bukti.

Baca juga: KRONOLOGI Video Syur Gisel Beredar di Media Sosial hingga Jadi Tersangka Bersama Pria Berinisial MYD

Baca juga: Jaga Kelestarian Lingkungan, Sekolompok Pecinta Alam di Pamekasan Gagas Gerakan Sedekah Oksigen

Baca juga: Bupati Bangkalan Dorong Kreativitas Seluruh Kepala Desa Melahirkan Inovasi Peningkatan Ekonomi Desa

Baca juga: Gisel Akui Dirinya Jadi Pemeran Video Syur, Bersama Pria Berinisial MYD Tahun 2017 di Hotel Medan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan terkait kelanjutan dari kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan terkait kelanjutan dari kasus ini. (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

"Forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan tim penyidik terhadap saudari GA juga ada saudara MYD."

"Ada beberapa pengumpulan alat bukti yang lain, termasuk petunjuk, keterangan saksi ahli, juga keterangan dari saudari GA dan MYD," tutur Kombes Pol Yusri.

Dalam beberapa kali pemeriksaan, baik Gisel dan MYD mengakui bahwa keduanya yang menjadi pemeran dalam video syur.

Hal ini dikuatkan dengan hasil para ahli forensik serta IT yang memeriksa video tersebut.

"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik dan IT yang ada."

"Ia dan MYD mengakui memang itu yang ada di video yang beredar adalah dirinya sendiri," terangnya.

Diketahui, keduanya membuat video tindak asusila sekitar tahun 2017, lalu.

Yang mana ketika itu Gisel masih berstatus sebagai istri dari aktor Gading Marten.

Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, mereka membuat video di sebuah hotel di Medan.

"Dia mengaku bahwa itu dirinya sendiri."

"Terjadi di sekitar tahun 2017 lalu di salah satu hotel di Medan," tambah Kombes Pol Yusri.

Lantas pihak kepolisian pun telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

Baca juga: Hasil Hubungan Gelap, Ibu di Ponorogo Melahirkan di Kamar Mandi dan Buang Bayinya di Kandang Ayam

Baca juga: Akal Bulus 2 Pengunjung Lapas Ponorogo Selundupkan 3,4 Gram Sabu, Terendus Botol Deodoran Jadi Alat

Baca juga: Masuk Surabaya, Warga dari Luar Kota Wajib Tes Swab saat Malam Tahun Baru

Baca juga: Bupati Bangkalan Dorong Kreativitas Seluruh Kepala Desa Melahirkan Inovasi Peningkatan Ekonomi Desa

Gisel dan sosok pria berinisial MYD mengakui membuat video syur di sebuah hotel di Medan pada tahun 2017, lalu.
Gisel dan sosok pria berinisial MYD mengakui membuat video syur di sebuah hotel di Medan pada tahun 2017, lalu. (Instagram @gisel_la)

Sehingga mendapati hasil bahwa Gisel beserta MYD telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, keduanya hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus video syur.

Mereka disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.

Ditanya soal hubungan antara Gisel dan sosok pria MYD, Kombes Pol Yusri masih enggan beri keterangan.

"Kemudian sekarang ini gelar perkara yang kita lakukan sore kemarin."

"Menaikkan status dari saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," jelas Kombes Pol Yusri.

Menindaklanjuti dari kenaikan status, pihak kepolisian berencana untuk melakukan pemanggilan kembali.

Hal ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menjadi pemeran dalam video syur, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan.

Serta maksimal adalah hukuman 12 tahun penjara.

"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka."

"Paling rendah 6 bulan, paling tinggi adalah 12 tahun penjara," imbuhnya.

Video syur ini memang sempat beredar dan menghebohkan media sosial.

Video berdurasi 19 detik itu tersebar di Twitter dan menjadi sorotan pada awal November, lalu.

Banyak warganet yang menduga bahwa pemeran perempuan dalam adegan tersebut adalah Gisel.

Nama Gisel pun santer dibicarakan dan menjadi trending di Twitter kala itu.

Video ini bukanlah kali pertama sang penyanyi terjerat dalam kasus serupa.

Meski begitu, dalam kasus sebelumnya terbukti sosok pemeran perempuan bukanlah dirinya.

Sebelum mendatangi pihak kepolisian, mantan istri Gading Marten ini sempat beri keterangan.

Dimintai keterangan saat berlibur, ia mengaku malas untuk menanggapi kabar video syur yang kala itu diduga mirip dirinya.

Bahkan Gisel tak memberikan bantahan seperti kasus video serupa sebelumnya.

Lantas banyak pakar telematika hingga warganet yang memberikan analisa soal kebenaran video tersebut.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akui Video Syur, Gisel dan MYD Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukuman yang akan Diterima

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved