Berita Trenggalek
Jelang Tahun Baru, Ribuan Miras dan Ribuan Pil Dobel L di Trenggalek Digilas Alat Berat Stoom Walls
Polres Trenggalek Kabupaten Jawa Timur memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) dan ribuan butir pil dobel L, Selasa (29/12/2020).
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Polres Trenggalek Kabupaten Jawa Timur memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) dan ribuan butir pil dobel L, Selasa (29/12/2020).
Pantauan TribunMadura.com, pemusnahan barang haram ini dilakukan di halaman Mapolres Trenggalek dengan menggunakan sebuah alat berat stoom walls menjelang perayaan tahun baru.
Barang bukti miras yang dimusnahkan adalah hasil operasi pekat yang digelar selama dua bulan terakhir.
Sementara pil koplo merupakan hasil sitaan dari para tersangka pengedar di Kabupaten Trenggalek dalam beberapa waktu terakhir.
Baca juga: KRONOLOGI Video Syur Gisel Beredar di Media Sosial hingga Jadi Tersangka Bersama Pria Berinisial MYD
Baca juga: Gisel Akui Dirinya Jadi Pemeran Video Syur, Bersama Pria Berinisial MYD Tahun 2017 di Hotel Medan
Baca juga: Hasil Hubungan Gelap, Ibu di Ponorogo Melahirkan di Kamar Mandi dan Buang Bayinya di Kandang Ayam
Baca juga: Jaga Kelestarian Lingkungan, Sekolompok Pecinta Alam di Pamekasan Gagas Gerakan Sedekah Oksigen
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menjabarkan, ada 3.233 botol miras bermerek yang didapat dari razia.
Selain itu, ada juga 1.024 liter minuman keras berwadah botol air mineral dan drum.
Ribuan botol tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas kendaraan berat.
"Sementara untuk obat keras berbahaya ada 1.300 butir," ujar Doni.
Obat berbahaya itu dimusnahkan dengan cara diblender dan ditumpahkan ke lantai halaman Mapolres.
Mereka yang mengedarkan minuman keras yang disita itu, kata dia, dihukum tindak pidana ringan.
Terkait hal ini, pihaknya berkoordinasi langsung dengan Satpol PP Trenggalek sebagai organisasi penegak peraturan daerah.
Sementara para pengedar pil koplo menjalani hukuman sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan Polres Trenggalek, total ada 20 kasus peredaran pil koplo sepanjang 2020.
AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, pihaknya akan makin gencar melakukan operasi menjelang malam tahun baru ini.
Sebab tak menutup kemungkinan adanya peredaran miras dan pil terlarang itu di momentum pergantian akhir tahun.
Menurut AKBP Doni Satria Sembiring, peredaran barang-barang tersebut harus ditekan.
Baca juga: Akal Bulus 2 Pengunjung Lapas Ponorogo Selundupkan 3,4 Gram Sabu, Terendus Botol Deodoran Jadi Alat
Baca juga: Kodim Pamekasan Lakukan Patroli di Sejumlah Pusat Keramaian, Sampaikan Imbauan Protokol Kesehatan
Baca juga: Bupati Gresik Positif Terpapar Covid-19, Dirawat di Rumah Sakit Surabaya, Kini Sudah Merasa Bugar
Baca juga: Masuk Surabaya, Warga dari Luar Kota Wajib Tes Swab saat Malam Tahun Baru
Alasannya, banyak aksi kriminal yang berawal dari penggunaan barang tersebut. Utamanya minuman keras.
"Ada beberapa kasus kekerasan oleh kelompok pemuda yang sebelum melakukan aksinya, mereka terpengaruh oleh minuman keras," ungkap AKBP Doni Satria Sembiring.
AKBP Doni Satria Sembiring menyebut, pemusnahan barang bukti ini sebagai komitmen polres dalam penegakan hukum.
"Supaya mencerminkan bahwa polres serius dalam penegakan hukum terkait peredaran miras yang sangat meresahkan," ucap dia.