Berita Surabaya

Wisata Gunung Bromo Tetap Buka saat Libur Tahun Baru, Wisatawan Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Destinasi wisata Gunung Bromo tetap dibuka untuk umum selama libur Tahun Baru 2021.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/Tony Hermawan
Sejumlah wisatawan menikmati pemandangan Gunung Bromo dari penanjakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,  Sabtu (3/10/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ( BB TNBTS ) tetap membuka destinasi wisata Gunung Bromo selama libur Tahun Baru 2021.

Ada sejumlah persyaratan untuk pengunjung yang memasuki kawasan wisata Gunung Bromo saat libur Tahun Baru 2021.

"Gunung Bromo dibatasi kunjungan 30 persen dan wajib menunjukan hasil negatif dari rapid test antigen," kata Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, Tri Bagus Sasmito kepada TribunJatimTravel ( grup TribunMadura.com), Senin (28/12/2020).

Baca juga: Wisata Gunung Bromo Tetap Buka saat Libur Natal dan Tahun Baru, Tiket Masuk Dibatasi 50 Persen

Baca juga: BB TNBTS Tambah Kuota Pengunjung Wisata Gunung Bromo Jadi 40 Persen, Simak Cara Booking Tiket Online

Baca juga: Perbedaan Rapid Test Antigen dan Rapid Test Antibodi, Berikut Daftar Harga Masing-Masing Tesnya

Pengunjung wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku maksimal 3x24 jam sebelum melaksanakan kunjungan wisata Gunung Bromo dari tanggal 30 Desember 2020 - 3 Januari 2021.

Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid nomor 3 tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalana oranf selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

Selain itu juga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Nomor 800/23604/118.5/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Libur Hari Raya Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Pada Urusan Kebudayaan dan Pariwisata.

Kapasitas kunjungan yang diperbolehkan yakni 1.001 orang, jumlah tersebut merupakan 30 persen dari total kuota.

Pemesanan tiket di Gunung Bromo masih menggunakan sistem booking.

Wisatawab wajib terlebih dahulu memesan tiket secara online di laman https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org/kapasitas.

"Sesuai Surat Edaran Wajib menerapkan pembatasan, tidak ada pengkhususan destinasi wisata mana. Semua destinasi (membatasi kunjungan)," tutup Bagus.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved