Berita Entertainment
Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Video Direkam Bareng Pria MYD di Kamar Hotel Tahun 2017
Artis Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur mirip Gisel.
Adapun pengacara Pitra Romadoni yang beberapa waktu lalu melaporkan kasus ini ke polisi mengapresiasi langkah polisi menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka.
“Setelah sekian lama kami menunggu kepastian hukum, akhirnya status GA dari saksi ditetapkan sebagai tersangka," kata Pitra, Selasa (29/12).
"Ini adalah bukti komitmen Polri dalam mendalami peristiwa tindak pidana dari hasil gelar perkara menetapkan saudari GA sebagai tersangka,” sambung dia.
Pitra mengatakan, Gisel seharusnya meminta maaf kepada publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.
“Sebaiknya saudari GA meminta maaf kepada publik karena telah cukup bukti untuk dijadikan tersangka dalam dugaan kasus asusila,” ucap Pitra.
Dalam kasus ini, Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereke terancam hukuman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Adapun bunyi Pasal 4 UU tersebut adalah setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak.
Sementara bunyi Pasal 29 adalah setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.000.
"(Hukuman) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," tutup Yusri.
Selain Gisel dan MYD, polisi juga sudah menetapkan dua tersangka berinisial PP dan MM.
Keduanya diduga melakukan penyebaran video tersebut secara masif. Kasus tersebut juga sudah masuk tahap P19 yakni penyerahan berkas kepada pihak kejaksaan.
Penyidik kemudian juga sudah melengkapi ketentuan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.(tribun network/bay/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Video Syur, Polisi: Gisel Bikin Video di Kamar Hotel, Direkam pada 2017 di Medan
TribunMadura.com
Gisella Anastasia
Gisel
video syur
video syur Gisel
video syur mirip Gisel
Gisel tersangka kasus video syur
Gisel dan MYD
fakta lengkap kasus video syur Gisel
pemeran video syur Gisel
Gisel Tersangka Kasus Video Syur
pemeran pria video syur Gisel
lokasi video syur Gisel diambil
Momen Live TikTok Mbak Lala Bareng Rayyanza Tuai Hujatan Warganet, Disebut Mirip Konten Mandi Lumpur |
![]() |
---|
Nono Sang Juara Dunia Matematika Dapat Uang Rp 10 Juta dari Raffi Ahmad, Suami Nagita: Buat Sekolah |
![]() |
---|
Terungkap Status Nikah Song Joong Ki dan Katy Louise Saunders, Trending di Twitter, Kini Hamil |
![]() |
---|
Jadi Single Parent, Karir Celine Evangelista Kian Meroket Meski Baru Menjanda dari Stefan William |
![]() |
---|
Imbas KDRT, Venna Melinda Tetap Ngotot Gugat Cerai Ferry Irawan Meski Cepat Atau Lambat |
![]() |
---|