Cara Mengurus KTP Hilang

Cara Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak, Perhatikan Syarat Serta Dokumen yang Diperlukan

Begini cara mengurus KTP yang hilang atau rusak, sebaiknya segera diurus agar tidak disalahgunakan oleh oknum

Editor: Aqwamit Torik
Harian Warta Kota/henry lopulalan
ilustrasi 

Pas foto 3x4

Fotokopi kartu keluarga,

Fotokopi E-KTP yang hilang (bila ada), dan

Surat pengantar dari RT/RW.

Prosedur mengurus e-KTP hilang

Pertama, Anda perlu datang ke kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar.

Anda tinggal memberitahu petugas apa maksud dan tujuan Anda.

Setelah mendapat surat pengantar selanjutnya Anda pergi ke kepolisian terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan.

Membawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (jika ada).

Selain itu, Anda juga harus menunjukkan surat pengantar dari kelurahan dan beberapa syarat lainnya.

Tunggu proses pengecekan berkas oleh petugas sampai dinyatakan lengkap.

Biasanya surat kehilangan ini digunakan untuk mengurus penerbitan e-KTP baru.

Surat kehilangan ini hanya berlaku selama 2 bulan.

Selanjutnya, Anda tinggal mengurusnya ke pihak kecamatan seperti pembuatan KTP baru.

Jadi segera buat surat kehilangan jika e-KTP Anda hilang agar datanya tidak disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang agar Tak Disalahgunakan Orang, Siapkan Dokumen Ini

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved